Berita Sidoarjo

Keluar dari Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Delapan Warga Binaan Langsung Sujud Syukur

8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Sidoarjo mendapat hak integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB)

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Delapan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Sidoarjo sujud syukur, Selasa (15/8/2023). 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Selasa (15/8/2023) ini, delapan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Sidoarjo bisa menghirup udara bebas.

Sebelum meninggalkan Lapas yang berada di sebelah barat Alun-alun Sidoarjo itu, mereka terlebih dulu sujud syukur di depan pintu utama Lapas.

Kebahagiaan dan keceriaan pun terpancar dari wajah mereka yang mendapat hak integrasi berupa cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB) di bulan Agustus ini.

Dari delapan orang itu, tiga menerima PB dan lima lainnya mendapat CB. Dari lapas, delapan narapidana itu dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.

Di sana, mereka akan mengikuti program pembimbingan di Bapas. Program pembimbingan bervariasi, mulai dari wajib lapor hingga program lain di Griya Abhipraya.

Selama menjalani proses ini, status mereka tidak lagi sebagai narapidana tetapi menjadi klien pemasyarakatan.

Hans, satu dari narapidana yang mendapatkan cuti berayarat itu mengaku sangat senang. Pria berusia 50 tahun tersebut, mengaku mendapatkan pelayanan yang baik dari pihak lapas.

“Saya dapat remisi dan sebagainya. Sebelumnya saya tetap menjalani 10 bulan 13 hari. Alhamdulillah senang, hari ini bisa bebas,” kata dia.

Diakui, selama di lapas dia mendapat pembinaan yang baik. Diajari cara masak, berjualan, buat es jus dan berbagai keterampilan lain sebagai bekal sebelum bebas.

Pria yang terjerat kasus penggelapan itu pun mengaku kapok, dia berharap bisa menjalani hidup yang lebih baik ke depannya.

“Harapan saya setelah menjalaninya bisa lebih baik dan bisa diterima kembali oleh masyarakat,” akunya.

Kasi Binadik Lapas Sidoarjo, Dedi Nugroho mengatakan, hak bersyarat ini diberikan karena kedelapan narapidana itu telah memenuhi beberapa syarat. Salah satunya karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.

"Selain itu, mereka selama ini aktif mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik serta menunjukkan perilaku yang positif," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved