Berita Tulungagung

FAKTA Baru yang Terungkap Soal Remaja Lakukan Hal Tak Patut di Atap Masjid Kabupaten Tulungagung

Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan tersangka dalam kasus persetubuhan di bawah umur yang dilakukan di sebuah masjid Kelurahan Panggungrejo

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Pringgodani menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan di bawah umur yang digelar di Mapolres Tulungagung, Selasa (15/8/2023). 

Lagi-lagi MDS naik ke lantai 4 bersama kekasihnya, sedangkan tersangka lain di lantai 3.

"Jadi TKP yang sama, jam waktu yang dipilih juga sama. Perbuatan itu juga tidak diketahui oleh warga," papar Gondam.

Selepas kejadian, dua pasangan kekasih yang baru melakukan perbuatan mesum ini duduk di bangku dekat Lapangan Purimas.

MDS juga mengajak seorang teman laki-lakinya untuk bergabung.

Namun remaja laki-laki ini tidak terlibat dan tidak tahu menahu perbuatan MDS.

Keberadaan mereka akhirnya mengundang kecurigaan warga.

Setelah diinterogasi, kedua korban mengaku baru saja disetubuhi oleh MDS dan temannya. Warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Tulungagung Kota.

"Karena ada tindak pidana, mereka dilimpahkan ke UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tulungagung," sambung Gondam.

Hasil olah TKP, polisi menemukan barang bukti kondom bekas pakai.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya MDS ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga menyita pakaian kedua korban untuk dijadikan barang bukti.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal Rp 15 miliar.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved