Alih Fungsi Tugu Pencak Silat
BREAKING NEWS PSHT Ranting Boyolangu Tulungagung Menghapus Logo di Tugu Pencak Silat Miliknya
Sesepuh PSHT Ranting Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung bersama perangkat desa setempat menghancurkan logo perguruan di tugu pencak silat.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Sesepuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Ranting Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung bersama perangkat desa setempat menghancurkan logo perguruan di tugu pencak silat.
Tugu di Dusun Karanggude ini didirikan PSHT Sobontoro sejak 2018 lalu, bekerja sama dengan warga sekitar.
Logo pertama yang dihapus adalah dua trisula yang ada di bagian bawah.
Lalu, disusul gagang pedang yang ada di atasnya yang mengapit logo bunga teratai.
Baca juga: Langkah Penghapusan Logo Perguruan PSHT di Sobontoro Tulungagung Sempat Ditentang Anggota

Setelah itu, tugu pencak silat ini ditutup dengan kain banner, karena penghapusan logo ini akan dilanjutkan malam hari.
“Kami tutup supaya tidak ada yang salah paham atau menebar hoaks. Dikiranya nanti hancur karena dirusak orang lain,” ucap Didik, salah satu tokoh PSHT Sobontoro yang juga Ketua Ranting PSHT Boyolangu, Senin (14/8/2023).
Lanjut Didik, memang ada imbauan untuk menghancurkan tugu pencak silat di tanah milik pemerintah.
Namun, pihaknya tidak menghancurkan tugu, melainkan mengalihfungsikan tugu.
Nantinya, tugu dengan logo PSHT ini akan diganti dengan logo baru yang mewakili ikon Desa Sobontoro.
“Jadi bukan penghancuran tugu, tapi nanti dialihfungsikan untuk kepentingan desa. Mungkin diganti Pancasila atau gambar pahlawan nasional,” sambung Didik.
Ini adalah tugu pertama milik PSHT di wilayah Tulungagung yang diganti logonya.
Sebelumnya, IKSPI Kera Sakti juga sudah membongkar tugu pencak silat miliknya di Kecamatan Rejotangan.
Pembongkaran tugu pencak silat ini, bagian dari upaya menciptakan kondusivitas di Kabupaten Tulungagung.
Sebab hasil kajian di Polda Jatim, tugu pencak silat ini menjadi salah satu sumber gesekan antar anggota perguruan pencak silat di akar rumput.
Didik menegaskan, penghapusan logo PSHT ini dilakukan secara sukarela.
“Kita hidup di negara hukum, ada pemerintahan, ada undang-undang. Kalau pemerintah menghendaki tidak ada tugu pencak silat, kita ikuti,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur telah menyurati bupati/wali kota, untuk membantu menertibkan tugu perguruan pencak silat di tanah milik negara tanpa izin.
Surat yang ditandatangani Kapolda, Irjen Pol Toni Harmanto tertanggal 27 Juni 2023 juga diterima Bupati Tulungagung.
Batas waktu pembongkaran yang dilakukan oleh para ketua perguruan pencak silat adalah Rabu (5/7/2023).
Jika lewat dari tanggal 5 Juli 2023, maka bupati/wali kota diminta bantuan untuk melakukan pembongkaran.
Di Kabupaten Tulungagung terdata ada 112 tugu pencak silat, 106 di antaranya berdiri di tanah Pemkab maupun Pemerintah Desa.
Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Eddy Supriyanto juga mengirim surat serupa.
Namun surat tertanggal 26 Juni 2023 ini ditujukan kepada Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Timur.
Di dalamnya disebutkan, hasil koordinasi di Mapolda Jatim bahwa tugu perguruan pencak silat sebagai sumber konflik antar perguruan.
Penertiban tugu perguruan pencak silat sebagai upaya untuk menjaga kerukunan dan mengantisipasi konflik antar perguruan.
Dalam surat itu, Kepala Bakesbangpol Jatim meminta bantuan Ketua IPSI Jatim, untuk menghimbau anggotanya membongkar tugu perguruan pencak silat secara mandiri.
Batas akhir yang diberikan pada pertengahan Agustus 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.