Berita Viral

DIPERINTAH Panglima TNI untuk Periksa Mayor Dedi Hasibuan, Ini Biodata Marsda R Agung Handoko

Inilah profil dan biodata Marsda R Agung Handoko yang diperintah Panglima TNI untuk periksa Mayor Dedi Hasibuan.

Wikipedia
Komandan Puspom TNI Marsda R Agung Handoko yang Diperintah Panglima TNI untuk Periksa Mayor Dedi Hasibuan. Simak biodatanya. 

SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Marsda R Agung Handoko yang diperintah Panglima TNI untuk periksa Mayor Dedi Hasibuan.

Diketahui, Mayor Dedi Hasibuan anggota Kodam I/Bukit Barisan menggeruduk Polrestabes Medan bersama 40 anggota TNI pada Sabtu (5/8/2023). 

Setelah kasus ini viral dan mendapat sorotan banyak, termasuk dari Komisi III DPR RI, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pun angkat bicara. 

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dengan tegas menyebut tindakan Mayor Dedi Hasibuan itu telah melanggar aturan dan bukan atas nama institusi. 

Laksamana Yudo Margono telah meminta Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI turun tangan mengusut peristiwa penggerudukan oleh sejumlah prajurit aktif itu.

“Saya perintahkan Komandan Puspom TNI, langsung diperiksa ya. Sudah saya perintahkan, nanti akan kita periksa,” kata Yudo di Mako Paspampres, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).

Komandan Puspom TNI saat ini dijabat oleh Marsda TNI R Agung Handoko.

Baca juga: NASIB Mayor Dedi Hasibuan Diperiksa Puspom TNI Setelah Geruduk Polrestabes Medan, Seizin Atasan?

Lantas, seperti apa profil dan biodatanya?

Melansir dari Wikipedia, Marsda TNI R Agung Handoko lahir 20 Februari 1966.

Mayor Dedi Hasibuan akan diperiksa Puspom TNI setelah aksinya menggeruduk Polrestabes Medan untuk menangguhkan penahanan tersangka mafia tanah.
Mayor Dedi Hasibuan akan diperiksa Puspom TNI setelah aksinya menggeruduk Polrestabes Medan untuk menangguhkan penahanan tersangka mafia tanah. (kolase tribun medan/tribunnews)

Ia adalah seorang perwira tinggi TNI-AU yang sejak 27 April 2023 mengemban amanat sebagai Komandan Pusat Polisi Militer TNI.

Ia merupakan lulusan terbaik Akademi Angkatan Udara 1988 peraih medali Adhi Makayasa.

Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Irjenau.

Pendidikan Militer:

Akademi Angkatan Udara (1988)

Sesarcab Pomau

Sekkau

Seskoau

Sesko TNI

Lemhannas RI

Karier militer:

Danlanud Astra Kesatra Menggala (2003—2004)

Wadanpuspomau

Irdasus Itjenau (2015)

Wadanpuspom TNI (2017)

Danpuspomau[3] (2017—2021)

Orjen TNI Babinkum TNI[4] (2021)

Irjenau (2021—2023)

Danpuspom TNI (2023—Sekarang).

Diketahui, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dengan tegas menyebut tindakan Mayor Dedi Hasibuan itu telah melanggar aturan dan bukan atas nama institusi. 

Laksamana Yudo Margono telah meminta Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI turun tangan mengusut peristiwa penggerudukan oleh sejumlah prajurit aktif itu.

“Saya perintahkan Komandan Puspom TNI, langsung diperiksa ya. Sudah saya perintahkan, nanti akan kita periksa,” kata Yudo di Mako Paspampres, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).

Menurut Yudo, yang terjadi akhir pekan lalu itu adalah ulah oknum, bukan atas nama institusi, termasuk bukan atas nama pangdam, bukan atas nama institusi kodam.

Perintah sejenis, menurutnya, juga telah ia layangkan kepada pangdam terkait.

Ia mengakui, tindakan prajurit aktif yang menggeruduk Mapolrestabes Medan itu "kurang etis" dan pemberitaan terkait peristiwa tersebut dapat menjadi bukti awal bahwa memang terjadi penggerudukan semacam itu.

Yudo Margono berjanji TNI akan bertindak tegas terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran serta tak akan melindungi siapa pun.

"Jadi, jika ada hal yang seperti itu, kita langsung menindaklanjuti. Tidak ada impunitas, tidak ada menutup-nutupi," kata mantan KSAL tersebut.

Dapat Izin Kodam I/Bukit Barisan

Terlepas dari aksinya yang mengajak sejumlah anggota lainnya ke Mapolrestabes Medan, permohonan surat penangguhan penahanan tersangka mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) diajukan Mayor Dedi Hasibuan ternyata sudah seizin dari Kodam I/Bukit Barisan.

"(Kodam I/Bukit Barisan) bukan pasang badan. Artinya kan, si Hasibuan (Mayor Dedi Hasibuan) ini selain keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH), juga penasihat hukum dari keluarga," kata Kapendam Kodam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian.

"Sementara induknya penasihat hukum dari pak Hasibuan ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak membantu keluarga, dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya.

Terkait permohonan itu, menurut Rico, Kakumdam I/BB kemudian memberikan izin penerbitan surat permohonan penangguhan.

"Bentuk izinnya itu diberikanlah surat penangguhan itu. Karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya, karena dia bagian dari Kumdam," kata Rico.

Surat permohonan penangguhan itu terbit setelah Mayor Dedi Hasibuan, keluarga terduga mafia tanah mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Kodam I/BB (Kakumdam) untuk melakukan pendampingan hukum.

Namun kembali ditegaskan Rico, menyangkut kasus yang dialami Ahmad Rosyid Hasibuan si terduga mafia tanah, itu sifatnya pribadi.

Bagaimana dengan kehadiran Mayor Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan bersama sejumlah anggotanya?

"Itu juga merupakan sikap pribadi dari yang bersangkutan. Antara ARH dan Mayor Dedi Hasibuan ini masih memiliki hubungan kekerabatan," katanya.

Sehingga Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan untuk menanyakan soal penangguhan ARH yang sudah dijadikan tersangka oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.

"Yang bersangkutan datang ke Maporestabes Medan atas nama pribadi, termasuk menjadi penasihat keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH)," kata Rico.

Apakah boleh anggota Kodam I/Bukit Barisan mendampingi warga sipil yang terjerat kasus pidana?

"Boleh. Dengan catatan, anggota tersebut harus meminta izin dari atasannya. Dalam kasus Mayor Dedi Hasibuan, dia sudah meminta izin dari Kakumdam I/Bukit Barisan."

Sehingga, setelah izin didapat, kata Rico, makanya Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan untuk menanyakan dan membahas soal penangguhan ARH.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan bahwa masalah yang terjadi di kantornya hanyalah kesalahpahaman saja.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved