Berita Viral
IMBAS Saudara Mayor Dedi Hasibuan Bebas Usai Polrestabes Medan Digeruduk TNI, LBH: Gak Perlu Takut
Inilah imbas saudara Mayor Dedi Hasibuan, Ahmad Rosyid Hasibuan, bebas setelah Polrestabes Medan digeruduk puluhan TNI.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah imbas saudara Mayor Dedi Hasibuan, Ahmad Rosyid Hasibuan, bebas setelah Polrestabes Medan digeruduk puluhan TNI.
Diketahui, Ahmad Rosyid Hasibuan yang sempat ditahan karena menjadi tersangka kasus mafia tanah, bebas melenggang setelah Mayor Dedi dan puluhan TNI menggeruduk Mapolrestabes Medan.
Hal ini tentu saja ramai jadi sorotan publik, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
LBH Medan menyayangkan sikap puluhan personel Kumdam I/BB yang menggeruduk Polrestabes Medan, meminta agar Ahmad Rosyid Hasibuan ditangguhkan.
Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra, permintaan penangguhan yang dilakukan oleh puluhan personel TNI berpakaian dinas itu seperti ada upaya melakukan intervensi, terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Polrestabes juga harus mengungkap kasus ini dan mencabut penangguhan itu. Polrestabes nggak perlu takut dalam hal ini, karena mereka menjalankan sesuai aturan hukum," sebutnya, melansir dari Tribun Medan.
Lebih lanjut, Irvan menuturkan selain itu juga pihak kepolisian juga harus profesional dalam menangani kasus dugaan pemalsuan surat tanah eks PTPN II yang menjerat dua orang sekaligus yakni Ahmad Rosyid Hasibuan dan juga seorang Profesor berinisial PGR.
Baca juga: SOSOK Atasan Mayor Dedi Hasibuan yang Ikut Ditahan Imbas Mapolrestabes Medan Digeruduk, Ini Perannya
"Ada yang aneh memang, kata Mayor itu ada Profesor PGR ditangguhkan. Makanya kalau itu benar adanya diskriminasi makanya harus diproses," bebernya.
Dalam kasus ini, dia mengatakan bahwa Kapolda Sumut dan juga Pangdam I/BB harus bersikap tegas kepada para anggotanya.
"Masalah ini kan sudah menjadi konsumsi publik, kalau di diamkan kedepannya menurut hemat kita akan memperparah. Besok-besok bakal terjadi lagi diintervensi proses hukum, lalu giliran rakyat kecil nggak bisa," pungkasnya.
Ahmad Rosyid Laporkan Balik Sat Reskrim Polrestabes Medan

Sementara itu, Ahmad Rosyid Hasibuan tersangka mafia tanah yang baru-baru ini jadi sorotan melakukan serangan balik.
Ia melaporkan melaporkan personel Sat Reskrim Polrestabes ke Bid Propam Polda Sumut.
Diketahui, Ahmad Rosyid Hasibuan dibebaskan dari tahanan setelah 40 prajurit TNI menggeruduk Polrestabes Medan.
Puluhan prajurit TNI itu dipimpin oleh Mayor Dedi Hasibuan yang tak lain adalah saudara Ahmad.
Tak lama setelah penggerudukan itu viral, Ahmad Rosyid Hasibuan melaporkan personel Sat Reskrim Polrestabes ke Bid Propam Polda Sumut.
Mengenakan kemeja safari putih, Ahmad Rosyid Hasibuan datang didampingi beberapa orang sekira pukul 10:47 WIB.
Dia datang, lalu masuk ke gedung pengaduan.
Saat diwawancarai, tersangka yang dibebaskan dari bui berkat ditangguhkan satuan Kumdam I/Bukit Barisan itu mengatakan melapor karena diduga tak puas dengan perkara yang menjeratnya di Polrestabes Medan.
Namun demikian, dia tak menjelaskan siapa yang bakal dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut.
"Saya kemari, ke Bid Propam Polda Sumut dalam untuk menyampaikan keberatan saya terhadap salah satu oknum daripada di Polrestabes Medan terkait masalah pidana yang saya alami saat ini.
Jadi mohon maaf saya belum bisa menjelaskan lebih jauh lagi," kata Ahmad Rosyid Hasibuan, Selasa (8/8/2023), melansir dari Tribun Medan.

Disinggung soal melaporkan karena tak ditangguhkan, dia menjawab singkat.
Ia akan menjelaskan lebih lanjut usia resmi membuat laporan.
"Iya. Saya tidak protes, hanya menyampaikan ada kekeliruan.
Sepertinya yang saya rasakan tidak keadilan dalam proses perkara. Mohon maaf saya akan jelaskan setelah saya buat laporan," katanya sembari melenggang ke Bid Propam.
Nasib Mayor Dedi Hasibuan
Sementara itu, begini lah nasib Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kodam I/Bukit Barisan setelah menggeruduk Polrestabes Medan bersama 40 anggota TNI pada Sabtu (5/8/2023).
Setelah kasus ini viral dan mendapat sorotan banyak, termasuk dari Komisi III DPR RI, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pun angkat bicara.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dengan tegas menyebut tindakan Mayor Dedi Hasibuan itu telah melanggar aturan dan bukan atas nama institusi.
Laksamana Yudo Margono telah meminta Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI turun tangan mengusut peristiwa penggerudukan oleh sejumlah prajurit aktif itu.
“Saya perintahkan Komandan Puspom TNI, langsung diperiksa ya. Sudah saya perintahkan, nanti akan kita periksa,” kata Yudo di Mako Paspampres, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
Menurut Yudo, yang terjadi akhir pekan lalu itu adalah ulah oknum, bukan atas nama institusi, termasuk bukan atas nama pangdam, bukan atas nama institusi kodam.
Perintah sejenis, menurutnya, juga telah ia layangkan kepada pangdam terkait.
Ia mengakui, tindakan prajurit aktif yang menggeruduk Mapolrestabes Medan itu "kurang etis" dan pemberitaan terkait peristiwa tersebut dapat menjadi bukti awal bahwa memang terjadi penggerudukan semacam itu.
Yudo Margono berjanji TNI akan bertindak tegas terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran serta tak akan melindungi siapa pun.
"Jadi, jika ada hal yang seperti itu, kita langsung menindaklanjuti. Tidak ada impunitas, tidak ada menutup-nutupi," kata mantan KSAL tersebut.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberikan perhatian khusus atas kasus ini.
Menurut Arsul Sani, aksi anggota TNI itu telah menekan penyidik kepolisian jajaran Sat Reskrim Mapolrestabes Medan.
"Karena itu kami meminta agar Panglima TNI memberikan atensi terhadap kejadian tersebut agar tidak terulang kembali ke depan," kata Arsul kepada Kompas.com, Senin (7/8/2023).
Arsul mengatakan, pihaknya di Komisi III selaku mitra Polri menyesalkan kejadian di Medan itu.
Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan sejumlah prajurit TNI ini jelas bukan contoh baik, bahkan menurunkan kredibilitas TNI di mata publik.
"Padahal TNI saat ini merupakan institusi yang tingkat kepercayaannya dari publik sangat tinggi," ujarnya.
Arsul berpandangan, tindakan ini sama dengan mencoba menghalangi proses hukum yang sedang berjalan terhadap seorang tersangka di Polrestabes Medan.
Selain itu, menurutnya, sejumlah kalangan masyarakat sipil juga menilai bahwa kejadian tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh Polri.
Ia mengatakan, mengupayakan seorang tersangka yang ditahan untuk ditangguhkan adalah hal yang sah saja, tetapi ada prosedur yang harus diikuti.
"Apa yang viral tersebut mengesankan bahwa prosedur yang baku atau lazim tidak diikuti, apalagi ketika masalahnya menyangkut warga sipil dan kemudian ada perwira TNI aktif yang turun bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukumnya," kata Arsul.
"Harus dipahami oleh siapa pun bahwa proses hukum pidana itu ada aturan hukumnya di KUHAP dan ada praktek hukumnya yang sudah diakui dan berjalan. Ini harus dipahami oleh siapa pun termasuk teman-teman TNI kita," ujarnya lagi.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.