Kamis, 9 April 2026

Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

KABAR TERBARU Bharada Richard Eliezer usai Bebas Bersyarat 4 Agustus 2023, Segera Menikah?

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya keluar dari penjara. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOLASE KOMPAS/TRIBUNNEWS
Bharada Richard Eliezer 

SURYA.CO.ID - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya keluar dari penjara. 

Ia sudah bebas sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu. 

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti menjelaskan, Icad-sapaan akrab Richard Eliezer, bebas bersyarat.

“Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB), dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” kata Rika, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com Selasa (8/8/2023).

Selama menjalani program CB, Bharada E kini statusnya berubah dari narapidana menjadi klien di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Ditjen Pas Kemenkumham.

Sebelum bebas murni pada Januari tahun depan, Richard Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Polisi berpangkat Bhayangkara Dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama 6 bulan.

Terpisah, kabar terbaru Richard Eliezer usai bebas pun diungkap kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

Ronny mengungkap, saat ini kliennya sudah berkumpul bersama keluarga. 

Saat ini, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu sudah kembali bersama keluarganya.

"Kondisi Icad sehat walafiat, sudah keluar (penjara) dan sekarang sedang bersama keluarga," kata Ronny, dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

Akankah segera menikah?

Sementara pada Februari 2023 lalu, tunangan Richard Eliezer, Angelin Kristanto atau yang lebih dikenal sebagai Ling Ling mengaku senang mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ling Ling tak menyangka Richard mendapatkan vonis 1,5 tahun atau lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama mulanya 12 tahun.

Hal serupa juga disampaikan Richard Eliezer kepada tunangannya setelah pembacaan vonis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved