Pemilu 2024
Tahapan Pemilu Bagi Bacaleg di Bulan Agustus, Masuki Masa Penetapan Daftar Caleg Sementara
Tahapan Pemilu legislatif mulai memasuki tahapan penting untuk Bakal Calon Legislative (Bacaleg).
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Tahapan Pemilu legislatif mulai memasuki tahapan penting untuk Bakal Calon Legislative (Bacaleg).
Mulai tanggal 6 - 11 Agustus 2023 menjadi kesempatan terakhir bagi Partai Politik untuk mengubah Daerah Pemilihan (Dapil) Bacaleg, mengubah nomor urut Bacaleg, mengubah atau mengganti Bacaleg, dan melengkapi dokumen Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang semuanya harus didasarkan pada SK DPP Parpol bersangkutan.
Komisioner KPU Kabupaten Nganjuk, Nanang Wahyudi menjelaskan, tahapan berikutnya setelah tahapan tersebut yakni tahapan KPU melakukan verifikasi terhadap empat perubahan yang dilakukan Parpol dalam data Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
"KPU dalam tahapan tersebut akan melakukan verifikasi apa saja yang telah dilakukan Parpol terhadap Bacaleg yang diusungnya. Tahapan verifikasi tersebut mulai 12-15 Agustus 2023," kata Nanang Wahyudi, Senin (7/8/2023).
Setelah tahapan itu, dikatakan Nanang Wahyudi, tanggal 16-17 Agustus 2023, KPU memasuki tahapan penyusunan DCS (Daftar Caleg Sementara) yang telah diverifikasi.
Dan pada tanggal 18 Agustus 2023 KPU akan menetapkan DCS dengan mengeluarkan SK (Surat Keputusan).
"Sehari berikutnya yakni tanggal 19 Agustus 2023 memasuki tahapan pengumuman DCS Pemilu 2024," ucap Nanang Wahyudi.
Memang, diakui Nanang Wahyudi, setelah ada pengumuman DCS Pemilu tersebut hingga kini belum ada keputusan dalam PKPU. Apakah setelah penetapan DCS ternyata ada Bacaleg yang berstatus TMS (tidak memenuhi syarat) dicoret begitu saja ataukah akan ada PKPU yang masih memberikan kesempatan perbaikan bagi Bacelg TMS untuk bisa menjadi MS (memenuhi syarat).
"Jadi tahapan Pemilu untuk Bacaleg bulan Agustus ini cukup penting dan krusial. Karena nasib Bacaleg tersebut bisa maju dalam Pemilu atau tidak," ujar Nanang Wahyudi.
Memang, tambah Nanang Wahyudi, setelah ada penetapan DCS dan diumumkan tersebut masih ada kesempatan bongkar pasang Bacaleg.
Namun bongkar pasang Bacaleg tersebut bisa dilakukan bagi yang MS karena Bacaleg meninggal dunia atau karena ada keputusan lain dari Parpol.
Tetapi yang pasti, setiap bongkar pasang yang dilakukan Parpol terhadap Bacaleg yang diusungnya harus ada SK dari DPP Parpol bersangkutan.
"Tanpa ada SK dari DPP Parpol maka sesuai aturan KPU tidak bisa memenuhi usulan Parpol untuk bongkar pasang Bacaleg," tutur Nanang Wahyudi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Komisioner-KPU-Kabupaten-Nganjuk-Nanang-Wahyudi-2.jpg)