Berita Nganjuk

Tangkap Sepasang Pria dan Wanita, Polres Nganjuk Bongkar Peredaran Sabu dan Ganja dari Rumah Kos

narkoba jenis sabu dan daun ganja tersebut telah dikemas kecil-kecil dan siap edar. Kedua pelaku mengedarkan di sekitar rumah kos

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Tersangka pengedar sabu dan daun ganja diamankan polisi beserta barang bukti yang ditemukan di rumah kosnya di Nganjuk. 


SURYA.CO.ID, NGANJUK - Peredaran sindikat narkoba dari rumah kos di Nganjuk terungkap setelah jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap sepasang pria dan wanita di sebuah rumah di Kelurahan Warujayeng. Dari kedua orang itu, polisi juga menemukan barang bukti yang sudah dikemas dan siap diedarkan.

Dua tersangka pengedar itu adalah AS (50), warga Kelurahan Kertosono; dan RH (48), warga Desa Baron. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti sabu seberat 15,88 gram dan daun ganja seberat 56,2 gram.

Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad melalui Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya Nugroho menjelaskan, penangkapan kedua orang itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk ke program 'Wayahe Lapor Kapolres'.

"Ada masyarakat melaporkan adanya aktifitas peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Warujayeng. Dan informasi langsung didalami tim opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk," kata Heru Prasetya Nugroho didampingi Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, Senin (7/8/2023).

Dijelaskan Heru, dari penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba dapat diketahui identitas pengedar narkoba tersebut. Hingga tim Opsnal melakukan penggerebekan di salah satu rumah kos di wilayah Warujayeng.

Menurut Heru, narkoba jenis sabu dan daun ganja tersebut telah dikemas kecil-kecil dan siap edar. Kedua pelaku mengedarkan di sekitar rumah kos yang ditempatinya.

Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan menggali lebih dalam kasus peredaran sabu dan ganja yang dilakukan kedua tersangka. Terutama untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan pemasok barang haram kepada kedua tersangka.

"Untuk kedua tersangka pengedar, akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Heru. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved