Rabu, 29 April 2026

Travel

Hingga Juli 2023, Terjadi 38 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Daop 7 Madiun

PT KAI Daop 7 Madiun secara terus menerus melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa PT KAI Daop 7 Madiun
PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun menggelar sosialisasi keselamatan berlalu lintas saat melalui perlintasan sebidang, Minggu (6/8/2023). 

Hal ini dikarenakan dalam kondisi darurat perjalanan kereta api tidak bisa berhenti mendadak.

PT KAI bersama seluruh stakeholder, terus mensosialisasikan tentang tips Keselamatan saat melintas di perlintasan dengan berhenti sejenak memastikan aman, baru melintas, serta mengutamakan perjalanan kereta api, karena kereta api tidak bisa berhenti mendadak.

"Jika masyarakat menyikapi dan mengartikan rambu di perlintasan sebidang dengan benar, seharusnya kejadian kecelakaan di perlintasan tidak harus terjadi. Rambu STOP memiliki arti dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya," jelasnya.

Supriyanto mengimbau kepada masyarakat pengendara kendaraan, untuk melalui perlintasan sebidang yang telah dijaga dan lebih lengkap rambu lalulintas.

Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan seluruh stakeholder yang berwenang dapat bersama-sama peduli terhadap peningkatan keselamatan.

Selain itu, KAI selalu menekankan, agar pemilik jalan dalam hal ini pemerintah sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.

Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu - rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.

"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," ungkapnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved