Berita Viral

NASIB Miris Mertua Stroke di Banjarbaru Dibegal Menantu yang Nyamar Ojol, Pelaku Ngaku Sering Diejek

Nasib miris menimpa seorang mertua stroke di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Ia menjadi korban pembegalan oleh menantu sendiri yang ngaku driver ojol.

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
THINKSTOCK
Ilustrasi menantu nyamar driver ojol dan begal mertuanya sendiri, alasannya lantaran sakit hati. 

SURYA.CO.ID - Nasib miris menimpa seorang mertua yang tengah sakit stroke di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Mertua yang sedang stroke tersebut menjadi korban pembegalan.

Bukan orang lain, mertua stroke di Banjarbaru itu dibegal oleh menantunya sendiri.

Diketahui, pelaku berinisial MHJ, pria berusia 38 tahun.

Ia tega membegal mertuanya dengan berpura-pura menjadi seorang driver ojek online (ojol).

Dari tangan korban, MHJ berhasi menggondol emas senilai Rp 70 juta.

Kini, dirinya berhasil ditangkap polisi dan terancam kurungan 9 tahun penjara.

Dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji mengatakan, aksi itu dilakukan pelaku karena sakit terhadap mertuanya.

Saat ditangkap, pelaku mengaku sering dijelek-jelekkan dan pernah diusir oleh korban.

"Pelaku sering dijelek-jelekan dan juga pernah diusir oleh korban dari rumahnya.

Korban juga meminta kepada anaknya agar bercerai dengan pelaku dan kembali kepada mantan suami sebelumnya," ujar Syahruji, dalam keterangannya yang diterima, pada Minggu (6/8/2023).

Untuk memuluskan dendamnya terhadap mertuanya, pelaku berpura-pura menjadi ojek online dengan modus mengantar pesanan makanan ke rumah korban.

Pelaku datang dengan menggunakan helm tertutup dan penutup wajah.

Korban yang tak mengetahui jika ojol yang datang ke rumahnya adalah menantunya lantas mempertanyakan siapa yang memesan makanan.

"Pelaku mengaku dari gojek mengantar makanan pesanan anaknya yang belum membayar," ujar dia.

Korban yang belum juga mengetahui jika ojol tersebut adalah menantunya lantas meminta pelaku untuk mengambil uang di dompetnya karena korban mengalami sakit stroke.

"Karena si korban sedang sakit stroke, dia meminta pelaku mengambil uang di dalam dompetnya.

Tapi, uangnya tidak ada. Pelaku langsung melakukan pencurian dengan kekerasan," tambah dia.

ILUSTRASI PENCURIAN
ILUSTRASI PENCURIAN (ilustrasi kompas.com)

Tak mendapati uang di dompet korban, pelaku kemudian menyumpal mulut korban dengan tangan dan merampas gelang emas yang dipakai korban seberat 100 gram.  

"Pelaku juga sempat mengincar kalung, tapi korban ketika itu tidak menggunakan kalung," terang dia.

Setelah mendapatkan emas korban, pelaku kemudian kabur ke Probolinggo, Jawa Timur.

Di sana pelaku menjual emas korban Rp 70.000.000.

Sementara korban yang belum juga mengetahui jika pelaku adalah menantunya melapor ke polisi.

Mendapat laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku mengarah kepada MHJ yang tak lain adalah menantu korban.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.

"Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui saat melancarkan aksinya, dia juga memukul, mencekik bahkan menyekap korban," pungkas dia.

Tidak semua uang hasil penjualan emas milik korban digunakan pelaku.

Polisi menemukan Rp 35.000.000 sisanya.

Karena perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Banjarbaru dan akan dikenakan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

Menantu di Aceh Aniaya Mertua

Sebelumnya, dilansir Surya.co.id dari Prohaba.co, Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil meringkus seorang pelaku penganiayaan terhadap mertua, Kamis (16/2/2023).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi ,SE, MSi mengatakan, bahwa pelaku berinisial MR (38), merupakan buruh harian lepas, warga Gampong Ujung Tanah, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.

Baca juga: Viral Aksi Maling Gondol Motor Dokter di Klinik Gubeng Surabaya, Hitungan Detik Kendaraan Amblas

Iptu Deno Wahyudi menjelaskan, bahwa kronologis tindakan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (9/2/2023) pekan lalu sekitar pukul 01.00 WIB, yang berlokasi di Gampong Ujung Tanah, Kecamatan Samadua. 

"Pelaku MR (38), mengendap masuk melalui pintu dapur belakang rumah mertuanya dengan cara memanjat,” kata kasat Reskrim.

“Pelaku kemudian membuka pintu dapur belakang rumah dengan menggunakan satu batang kayu runcing yang sudah disiapkan oleh tersangka," ungkapnya.

Selanjutnya, urai Kasat, setelah berada di dapur rumah korban EM (52), yang merupakan mertuanya, tersangka mematikan lampu rumah terlebih dahulu.

Baca juga: Heboh, Seorang Oknum Polisi Ngamuk Hancurkan Mobil Warga

Pada saat itu, hanya lampu dapur saja yang menyala untuk memudahkan aksi pelaku.

"Tersangka kemudian menuju ke ruang tamu rumah korban. Pada saat hendak masuk ke ruang tamu, tersangka terlebih dahulu membuka sepatu miliknya supaya tidak terdengar suara tapak kakinya," beber dia.

Selanjutnya, saat berada di ruang tamu, tersangka melihat seseorang yang tidur di ruang tengah.

Tanpa berfikir panjang, tersangka langsung menusuk dan memukul korban dengan menggunakan satu batang kayu runcing yang sudah disiapkan oleh pelaku sebelum menjalankan aksinya.

"Pada saat tersangka menusuk dan memukul korban dengan kayu runcing, korban berteriak minta tolong,” ungkap Kasat Reskrim.

“Teriakan tersebut terdengar sangat keras sehingga anak korban yang berada di dalam kamar keluar, karena panik tersangka langsung melarikan diri," ungkap Kasat.

Baca juga: Seorang Selebgram Diamankan Polda Bengkulu Kerap Tampil Live Vulgar

Lebih lanjut, terang Kasat Reskrim, berdasarkan dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi pelaku tindak penganiayaan. 

"Sehingga pada tanggal 14 Februari 2023, tersangka berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan yang kabur ke Kabupaten Nagan Raya,” paparnya.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terang Iptu Deno.

Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa modus perandi tersangka yakni ingin membawa anaknya untuk tinggal bersama dikarenakan tersangka sudah lama tidak tinggal serumah dengan istrinya. 

"Tersangka melakukan penganiayaan dengan sengaja terhadap mertuanya dengan cara membuatnya pingsan agar memudahkannya untuk membawa anaknya yang saat ini tinggal bersama mertua dan istrinya,” tukas Kasat Reskrim.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 354 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya. (Kompas.com/Prohaba.co)

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved