AWAS! Ini Daftar Terbaru 434 Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai, Jangan Asal Pinjam!
Berikut daftar 434 pinjaman online (pinjol) ilegal yang patut diwaspadai, catat!
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Saat ini, kian marak pinjaman online atau pinjol ilegal.
Keberadaan pinjol ilegal cenderung merugikan masyarakat lantaran menerapkan bunga pinjaman besar.
Selain itu, pinjol juga menerapkan sistem penagihan yang membuat resah.
Sayang, tidak sedikit yang tergiur dengan promo pinjol ilegal di berbagai media sosial.
Selain itu, banyak yang tidak mengetahui bahwa pinjaman itu disediakan oleh pinjol ilegal.
Baru-baru ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal merilis daftar tawaran pinjol ilegal.
Setidaknya terdapat 434 tawaran pinjol yang patut diwaspadai.
Dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, jumlah tersebut terdiri dari 283 entitas dan 151 konten pinjol ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan konten sosial media.
"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat," ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (3/8/2023).
Pihaknya meminta agar masyarakat yang menemukan tawaran investasi maupun pinjol mencurigakan atau diduga ilegal untuk melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut ini kontak OJK untuk melaporkan pinjol ilegal:
Telepon: 157 WhatsApp: (081157157157
Email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id
Daftar terbaru pinjol ilegal
Beberapa sejumlah website file sharing pinjol ilegal:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.