Berita Nganjuk

Ada Sanksi Dalam RUU Perkoperasian, Diskopum Nganjuk Lakukan Pengawasan dan Pembinaan SDM Koperasi

Dikatakan Widiyanto, keberadaan koperasi di tengah masyarakat harus dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Kepala Diskopum Kabupaten Nganjuk, Cuk Widiyanto memberikan pembinaan kepada para pengurus koperasi menyambut aturan baru dari pemerintah. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) menggelar pengawasan sekaligus pembinaan sumber daya manusia (SDM) pengelola koperasi di Kabupaten Nganjuk. Selain untuk menumbuhkan jiwa dan SDM koperasi berkualitas, pembinaan itu diharapkan juga memperbaiki kesejahteraan masyarakat.

Kepala Diskopum Kabupaten Nganjuk, Cuk Widiyanto mengatakan, kegiatan tersebut diikuti oleh 90 orang pengelola koperasi se-Kabupaten Nganjuk. Mereka terdiri dari Koperasi Wanita (Kopwan), Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi Karyawan (Kopkar) dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

"Dengan SDM berkualitas maka koperasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan kepada anggotanya lebih baik lagi," kata Widiyanto, Jumat (4/8/2023).

Dikatakan Widiyanto, keberadaan koperasi di tengah masyarakat harus dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dan juga untuk mensejahterakan masyarakat sekitarnya.

"Untuk Kabupaten Nganjuk tidak boleh ada koperasi nakal yang menyengsarakan masyarakat dan anggotanya. Karena saat ini marak oknum peroranganyang jelas dan mengatasnamakan koperasi, dengan memberikan pinjaman kepada masyarakat," tegasnya.

Karena itu Diskopum berupaya membina pengurus koperasi dengan memberikan pemahaman terhadap aturan-aturan tentang rancangan undang-undang perkoperasian yang saat ini dalam proses pembahasan di pemerintah pusat..

"Kami berharap nantinya setelah aturan tersebut disahkan, maka seluruh pengelola koperasi yang telah diberikan pembinaan dapat paham dan mengerti aturan main perkoperasian. Di mana aturannya harus diikuti lebih tertib, karena informasinya akan ada sanksi hukum tegas bagi koperasi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran," tandasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved