Berita Pasuruan

Polisi Ungkap Kasus Kecelakaan di Kabupaten Pasuruan dan Tetapkan Dua Tersangka

Satlantas Polres Pasuruan menetapkan dua tersangka dalam dua kasus kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan.

surya.co.id/galih lintartika
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi dan Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra saat mengecek barang bukti sepeda motor. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Satlantas Polres Pasuruan menetapkan dua tersangka dalam dua kasus kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, kasus pertama yang diungkap adalah tabrak lari yang terjadi di Wonorejo.

Disampaikan dia, ada dua sepeda motor yang terlibat kecelakaan. Kedua pengemudi terkapar di jalan raya setelah terlibat kecelakaan itu.

Tidak lama, kata Kapolres, melaju pikap. Kemungkinan karena penerangan jalan minim, sopir pikap tidak melihat ada pengemudi jalan yang terkapar di jalan.

“Kedua pengemudi sepeda motor ini terlindas pikap dan sempat terseret. Setelah itu, sopir pikap sempat berhenti beberapa menit di lokasi kejadian,” lanjutnya.

Akan tetapi, kata Kapolres, sopir pikap ini justru melarikan diri dan meninggalkan dua pengemudi sepeda motor itu di jalan raya. Tidak menolong kedua korban ini.

“Bahkan setelah melarikan diri, sopir pikap berusaha menghilangkan jejak dengan melepas stiker yang ada di kendaraannya,” ungkapnya.

Untungnya, dengan kesigapan unit lalu lintas Polres Pasuruan, dan analisis CCTV dan pemeriksaa saksi, pihaknya mengamankan sopir di Lawang.

Yang kedua, kata dia, pihaknya juga menetapkan tersangka juga dalam kasus kecelakaan Purwodadi yang juga sempat viral di media sosial.

“Kecelakaan yang viral mobil menyenggol bus restu itu dan menabrak tiga sepeda motor dan membuat dua orang meninggal dunia,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik berkesimpulan menetapkan satu tersangka yakni sopir mobil kijang karena dianggap lalai dan kurang hati - hati.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved