Berita Trenggalek

Pemkab Trenggalek Tidak Tegas Pada Kades Tersangka Korupsi, DPRD Malah Sebut Perda Terancam Direvisi

Tumpang tindih antara UU Desa dan Perda tersebut tercermin dari kasus yang menjerat Kades RC. RC masih nyaman memerintah

surya/sofyan arif candra sakti
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Belum adanya pemberhentian terhadap RC, Kepala Desa (Kades) Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek meski sudah menjadi tersangka dugaan korupsi APBDes tahun 2020, menyulut konflik hukum. Yaitu potensi berubahnya Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.

Perda itu berpotensi untuk diubah lantaran dinilai tumpang tindih dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yang menjadi sorotan adalah pasal 23 terkait pemberhentian sementara dan pemberhentian kades.

Seperti diketahui, Kades RC terus disoroti publik setelah menjadi tersangka korupsi pada Oktober 2022 lalu.
Sampai sekarang RC masih menjabat dan belum diberhentikan sementara karena Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Trenggalek mengaku belum mendapatkan surat penetapan tersangka dari aparat penegak hukum (APH).

Sedangkan dalam Perda pasal 23 ayat 1 disebutkan, bahwa kades diberhentikan sementara oleh bupati saat ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dan ditahan oleh polisi.

Namun dalam UU Desa pasal 42 disebutkan bahwa kades yang berstatus tersangka korupsi maka diberhentikan sementara oleh bupati/wali kota, tanpa harus menunggu ditahan.

"Di UU Desa, kalau sudah ditetapkan tersangka maka sudah bisa diberhentikan sementara, sedangkan kalau di perda kita kalau yang bersangkutan sudah ditahan baru bisa diberhentikan sementara. Memang ada sedikit gep (celah) antara Perda dan UU," kata Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin, Rabu (2/8/2023).

Alwi akan melihat lebih lanjut apakah Perda tersebut perlu dievaluasi hingga dilakukan perubahan menyesuaikan UU Desa atau tidak. "Tetapi memang semestinya diberhentikan sementara, agar proses hukum berjalan fair (adil)," lanjutnya.

Tumpang tindih antara UU Desa dan Perda tersebut tercermin dari kasus yang menjerat Kades RC. RC masih nyaman memerintah di desanya.

"Kalau Pemkab seharusnya menjalankan keduanya, baik Perda maupun UU. Tetapi masih ada tumpang tindih untuk tidak diberhentikan sementara karena belum ditahan tersangkanya, nanti kita lihat," pungkasnya.

Dan sampai sekarang, baik pemda maupun Polres Trenggalek juga saling menunggu dalam penetapan kades RC. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto pernah mengatakan belum mendapatkan surat penetapan tersangka RC dari Polres Trenggalek.

Sehingga Dinas PMD tidak bisa menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat tersebut. "Kita menunggu pernyataan penetapan tersangka secara tertulis dari APH, baru nanti kita tindak lanjuti sesuai UU yang berlaku," kata Agus, Rabu (26/7/2023) lalu.

Agus sudah bersurat ke Polres meminta informasi terkait penetapan tersangka tersebut, namun ia tidak mendapatkan surat penetapan tersangka tersebut. "Sudah dijawab (oleh Polres Trenggalek) tapi itu bukan penetapan tersangka hanya jawaban atas surat permintaan informasi kita," lanjutnya.

Menurut Agus jika memang ada kades yang menjadi tersangka korupsi maka akan dilakukan pemberhentian sementara. Sedangkan jika sudah mempunyai hukum tetap atau incraht dan terbukti melakukan tindak pidana tersebut, maka kades akan diberhentikan oleh bupati. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved