Berita Viral
SOSOK Pelajar yang Tewas Dianiaya Anak Ketua DPRD Ambon Abdi Toisuta, Tabiat Baik Dibongkar Teman
Ini lah sosok RRS, remaja berusia 15 tahun yang tewas seusai dianiaya anak Ketua DPRD Ambon, Abdi Toisuta alias AT (25).
SURYA.CO.ID - Ini lah sosok RRS, remaja berusia 15 tahun yang tewas seusai dianiaya anak Ketua DPRD Ambon, Abdi Toisuta alias AT (25).
RRS meninggal dunia setelah dipukul Abdi Toisuta tiga kali di bagian kepala hanya gara-gara akan menyenggol anak Ketua DPRD Ambon itu saat mau masuk Gapura Lorong Masjid Talake.
Tewasnya RRS meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kerabat hingga teman-temannya.
Korban merupakan anak ketiga dari sembilan orang bersaudara.
Selama ini sosok RRS dikenal sangat ramah dan suka bergaul.
Baca juga: SOSOK Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja Hingga Tewas, Sesumbar Tanggung Jawab, Ibu Tak Minta Maaf
"Kami sangat terpukul atas kejadian yang merenggut saudara kami, dia sangat ramah dengan semua orang bahkan tidak pernah memiliki musuh," ucap sepupu korban, Nur, dikuti
Korban diketahui masih berstatus pelajar di kelas 12 MA-Alfatah Ambon.
Selain keluarga dan kerabat, tampak teman-teman sekolah korban juga mendatangi rumah duka.
Salah seorang teman sekolah korban, Rasido Sandika mengaku bahwa korban sangat kalem disekolah, tidak pernah terlibat masalah.
"Dia disekolah dikenal baik, alim dan tidak pernah buat kegaduhan," cetusnya.
Usai kejadian tampak puluhan keluarga pun mengawal proses otopsi hingga jenazah dikembalikan ke keluarga untuk dimakamkan.
Jenazah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ponegoro Atas, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Pantauan TribunAmbon.com di lokasi sekitar pukul 17.00 WIT, pemakaman berlangsung hening.
Keluarga, sanak saudara, kerabat serta teman-teman sekolah korban pun hadir mengantar jenazah ke perhentian terakhir.
Isak tangis sang ibu pun tak terbendung meratapi kepergian anaknya.
Hingga berita diunggah, keluarga inti korban belum bisa diwawancara.
Kuasa hukum keluarga, Izack Frans mengatakan usai pemakaman, keluarga yang menjadi saksi-saksi langsung menuju ke Polresta Ambon guna memberikan keterangan.
"Ini saya mendampingi keluarga korban beserta para saksi akan menuju ke Polres untuk memberikan keterangan," singkatnya.
Di bagian lain, Lembaga Advokasi Masyarakat Independen ( Leamatai) mengecam tindakan Abdi Toisutta yang menganiaya pelajar hingga tewas.
Menurut Direktur Leamatai, Handi Darusman Sella, tindakan itu merupakan perlakuan yang sangat tidak berkemanusiaan.
Selain itu, sangat bertentangan dengan Hukum yang ada di Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Sehingga kami mengecam tindakan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia itu,” kata Handi, Selasa (1/8/2023).
Advokat muda Maluku itu mengaku bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana berat karena telah menghilangkan nyawa orang lain.
Hal itu diatur dalam Pasal 354 KUHP yakni barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Ia berharap agar aparat penegak hukum nantinya dapat menangani persoalan ini dengan baik tanpa pertimbangkan hal-hal yang tidak penting.
"Tidak ada orang yang harus kebal hukum pada begara ini, siapapun dia, prinsipnya harus ditindak tegas biar menjadi efek jera,” cetusnya.
Kasus ini mendapat sorotan ramai di dunia maya.
Bahkan, beredar meme atau sketsa sindiran untuk anak Ketua DPRD Ambon, AT.
Meme sindiran itu bertebaran di berbagai laman media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga WhatsApp.
Meme tersebut bertuliskan “lu punya duit, lu punya kuasa, maso kompleks seng tagor, pulang tinggal nama”.
Meme itu diduga untuk menyindir keluarga tersangka AT karena merupakan anak dari Ketua DPRD Ambon, Ely Toisutta.
Kronologi Kejadian

Diberitakan sebelumnya, anak Ketua DPRD Ambon berusia 25 tahun ini menganiaya RSS hingga tewas di kawasan Talake tepatnya di Asrama Polisi Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.
Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengungkapkan, kejadian bermula saat korban RSS dan temannya MFS (16) pergi ke rumah saudaranya di Kawasan Talake untuk mengembalikan jaket.
Namun saat keduanya memasuki Gapura Lorong Masjid Talake, ternyata keduanya hampir bersenggolan dengan pelaku.
"Dalam perjalan keduanya ke arah rumah saudara ternyata pelaku AT mengikuti mereka. Lalu tiba-tiba pelaku datang dan memukul korban sebanyak tiga kali," ucap Janete.
Baca juga: SOSOK Ayah dan Anak Peretas Ponsel Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, Modus Klik APK Undangan
Hal membuat korban langsung pingsan di tempat.
"Saat pemukulan pelaku sempat mengoceh kepada korban bahwa kalau masuk di orang kompleks itu suara abang-abang dan bawa motor pelan-pelan karena pelaku juga masuk orang kompleks buat hal serupa," ujar Janete.
Berselang beberapa menit kemudian saudara korban keluar dari dalam rumah dan melihat korban telah tertunduk diatas stir motornya.
"Saudara korban sempat meneriaki pelaku bahwa kalau terjadi hal tak diinginkan kepada korban maka pelaku harus tangung jawab," tutur Janete.
Usai melihat pelaku pergi, saudara korban di bantu saksi MFS mengangkat korban masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan korban namun korban tidak sadarkan diri.
Setelah itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit RST guna mendapatkan perawatan medis.
Namun tak berapa lama korban dinyatakan meningal dunia.
Jenazah RRS korban penganiyaan anak Ketua DPRD Kota Ambon inisial AT dikebumikan sekitar pukul 16.50 WIT, Senin (31/7/2023).
Terbaru, Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif menyebut AT sudah jadi tersangka.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," ujar Kapolda, Senin (31/7/2023).
Ditegaskan, kepolisian tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," tegas Kapolda.
Sementara itu, polisi gelar perkara kasus penganiayaan dengan pelaku AT, anak Ketua DPRD Kota Ambon.
AT sendiri terancam dijerat dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
"Iya kita baru selesai gelar perkara dan menaikkan AT sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Dia dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Ben, Selasa (1/8/2023) dini hari.
Sosok Anak Ketua DPRD Ambon
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunsumsel.com via Tribunambon, AT merupakan anak dari Elly Toisuta
Elly Toisuta menjabat sebagai ketua DPRD Ambon.
Adapun AT memiliki dua saudara kandung.
AT sendiri dalam kejadian sempat berteriak akan bertanggung jawab setelah korban pingsan dipukul.
Ibu AT yang juga Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta bereaksi dengan kejadian yang menimpa anaknya.
Dia mengaku prihatin dan berbelasungkawa atas meninggalnya pelajar RRS (16).
Hal itu disampaikan dalam video yang beredar di sosial media, Selasa (1/8/2023).
"Saya yang itu kita atas nama keluarga dengan segala kerendahan hati dan dengan senantiasa bertawakal kepada Allah Subhanahu wa ta'ala, dengan ini kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang ke dalam-dalamnya atas meninggalnya Ananda Rafi Rahman. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala Azza Wa Jalla rahmati almarhum Husnul Khatimah, serta mendapatkan tempat yang paling indah di sisi allah subhanahu wa ta'ala Amin ya robbal alamin," ucap Elly, Selasa (1/8/2023).
Meski begitu, dalam video tersebut, tak ada kata permintaan maaf dari ibu dari terduga pelaku itu kepada keluarga korban.
Politisi Golkar itu hanya menyerahkan penanganan proses perkara dimaksud kepada aparat penegak hukum.
“Kami menghormati dan menyerahkan penanganan proses dan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” ucapnya.
Tidak adanya kalimat permintaan maaf itu juga menimbulkan banyak komentar dari netizen pada akun @abusaimima yang mengunggah video tersebut.
“Buu mana permintaan maafnya,” tulis @story033.
Komentar lainnya juga ditulis akun @noname yakni “Ketua DPRD ni bos ,, ngapain maaf ,,bisa diselesaikan dgn uang.”
Lalu, siapa sebenarnya Ely Toisuta?
Politisi perempuan dari partai golkar itu terhitung memiliki karir politik yang mulus.
Ia bergabung sebagai kader Golkar sejak tahun 1998.
Elly adalah perempuan pertama yang memimpin DPRD Kota Ambon.
Ia dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Ambon berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku nomor 240 tahun 2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Pasti Tarigan, di Kantor DPRD Kota Ambon, Selasa 29/10/2019.
Jumlah suara yang diperolehnya pada Pileg 2019 sebanyak 1.548 suara.
Jumlah itu hampir 80 persen kenaikannya dari Pileg periode lalu yang hanya 954 suara.
Elly Toisutta, perempuan asal Desa Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Ia memiliki tiga anak.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Leamatai Kecam Tindakan Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja hingga Tewas: Harus Penjara 10 Tahun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.