Berita Nganjuk

Respon Pengaduan Warga, Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar Di Atas Saluran Air Kota Nganjuk

Kami harap penertiban ini tidak dipolitisir. Karena kami hanya menjalankan amanat aturan dan ketentuan yang ada.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Satpol PP Pemkab Nganjuk mendatangi dan menertiban bangunan liar yang melanggar aturan di Kota Nganjuk. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Petugas Satpol PP Kabupaten Nganjuk melakukan penertiban bangunan liar di sejumlah titik di Kota Nganjuk. Hal itu sebagai salah satu pelaksanaan dalam penegakan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk.

Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Nganjuk, Sujito mengatakan, penertiban bangunan liar itu menindaklanjuti aduan warga. Karena bangunan liar tersebut sudah menyalahi aturan dan menganggu kenyamanan masyarakat.

"Ketika kami sidak, memang keberadaan dari bangunan tersebut izinnya diperuntukan untuk jembatan penghubung, namun fakta di lapangan untuk keperluan bangunan berada tepat di atas saluran irigasi sekunder. Ini menyalahi aturan," kata Sujito, Selasa (1/8/2023).

Dikatakan Sujito, bangunan liar yang ditertibkan tersebut merupakan lapak semi permanen milik salah satu warga. Dan penertiban bukan berarti melarang warga mencari penghasilan.

Namun karena pemerintah telah menyediakan berbagai tempat yang bisa dijadikan warga untuk meraup pendapatan guna memenuhi kebutuhan hidup. Seperti foodcourt di Slumbung, Jalan A Yani Kota Nganjuk.

"Kami harap penertiban ini tidak dipolitisir. Karena kami hanya menjalankan amanat aturan dan ketentuan yang ada. Karena keberadaan bangunan tersebut sudah mengganggu kenyamanan warga dan bangunan yang ditertibkan juga menyalahi aturan izin," tandas Sujito.

Untuk selanjutnya, tambah Sujito, pemilik bangunan liar yang ditertibkan baik pedagang maupun pemilik usaha diwajibkan memberhentikan kegiatannya dan tidak meneruskan pembangunan.

"Satpol PP akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Karena lokasi bangunan liar tersebut d ibawah kewenangan Dinas PUPR dan SDA Provinsi. Jadi kami akan bersurat agar ada tindak lanjutnya," tutur Sujito. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved