Berita Kediri
Jamin Keselamatan Masyarakat, Dishub Jombang dan PT KAI Pasang Portal di Perlintasan Sebidang
Penyempitan ini dilakukan untuk membatasi kendaraan roda 4 melewati perlintasan dan hanya kendaraan roda dua yang bisa lewat.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KEDIRI - PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang, Polres Jombang, Koramil Jombang dan Polsek Jombang Kota melakukan evaluasi peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang KA yang tidak terjaga di wilayah Kabupaten Jombang.
Dalam kegiatan evaluasi peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tak terjaga, dilakukan penyempitan jalan yang melintasi perlintasan sebidang KA di perlintasan (JPL) 75 yang berada Km 84 + 4/5 dan JPL No 74, Km 83 + 903 di Desa Jambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Penyempitan ini dilakukan untuk membatasi kendaraan roda 4 melewati perlintasan dan hanya kendaraan roda dua yang bisa lewat. Sementara itu di JPL No 70, Km 80 + 640, antara Stasiun Peterongan - Jombang, dilakukan penutupan total.
Kegiatan evaluasi ini Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Budi Winarno, Danramil Jombang Kota, Kapten Inf Tatok Budiono, Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo, S.H serta Kepala Desa Jabon, Endang Fatmawati, serta segenap jajarannya.
Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Supriyanto menyampaikan, kegiatan evaluasi peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang KA merupakan upaya untuk menjamin keselamatan masyarakat yang berkendara maupun masyarakat yang menggunakan moda KA.
Supriyanto menjelaskan, penutupan akses di JPL 75 untuk kendaraan, dilakukan karena masih banyak masyarakat yang tidak disiplin di perlintasan KA.
PT KAI bersama stakeholder terkait, terus mensosialisasikan tentang tips keselamatan saat melintas di perlintasan dengan berhenti sejenak memastikan aman, baru melintas. Selain itu mengutamakan perjalanan kereta api, karena KA tidak bisa berhenti mendadak.
Supriyanto menjelaskan, jika masyarakat menyikapi dan mengartikan rambu di perlintasan sebidang dengan benar, seharusnya kejadian kecelakaan di perlintasan tidak harus terjadi.
"Rambu stop memiliki arti dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya", jelasnya.
Dihimbau kepada masyarakat pengendara kendaraan, untuk melalui perlintasan sebidang yang telah dijaga dan lebih lengkap rambu lalulintas.
Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan seluruh stakeholder yang berwenang dapat bersama-sama peduli terhadap peningkatan keselamatan. Dijelaskan, perlintasan yang ada di Daop 7 Madiun sebanyak 260, dengan rincian 93 perlintasan terjaga, 122 perlintasan tidak terjaga dan 45 tidak sebidang yang berupa flyover dan underpass.
Perjalanan Kereta Api diatur khusus dengan jalur tersendiri, karena ketika dalam kondisi darurat, kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak.
Sehingga diatur di dalam Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
PT KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan (pemerintah) sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/PT-KAI-perbaiki-perlintasan-Jombang.jpg)