Berita Surabaya

Akibat Terima Paket Ganja Milik Sang Anak, Nenek Usia 60 Tahun di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara

Nenek berusia 60 tahun di Surabaya divonis hukuman 5 tahun, gara-gara menerima paket ganja seberat 17 kilogram yang dipesan oleh anaknya.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Asfiyatun (60) menangis saat divonis 5 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/7/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mata Asfiyatun berkaca-kaca keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/7/2023). Nenek berusia 60 tahun itu divonis hukuman 5 tahun, gara-gara menerima paket ganja seberat 17 kilogram.

Disebutkan, Asfiyatun sebenarnya tak tahu apa-apa soal ganja. Aktivitas sehari-hari perempuan menuju usia lanjut ini hanya berjualan gorengan keliling kampung.

Namun, kepolosan Asfiyatun justru dimanfaatkan oleh sang anak, Santoso yang pada awal Januari lalu memesan ganja dari dalam Lapas Semarang.

Tanpa sepengetahuan Asfiyatun, Santoso menjadikan rumah untuk lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram. Selang dua hari kemudian Asyifatun ditangkap polisi.

Majelis hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa meyakini, bahwa Asfiyatun terbukti bersalah. Asfiyatun disimpulkan melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias ​​Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa.

Penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengatakan akan mengajukan banding.

Ia menilai, bahwa banyak fakta yang tidak digunakan sebagai pertimbangan hakim.

“Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim. Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," tegas Abdul Geffar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved