Berita Viral

Nasib Oknum TNI Arogan Geber Motor, Teriak 'Minggir' hingga Tabrak Rombongan Pesepeda di Sudirman

Sebuah video memperlihatkan aksi arogan seorang oknum TNI AL di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta. Begini nasibnya sekarang!

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
YOUTUBE TRIBUNNEWS
Tangkap layar oknum TNI geber motor hingga tabrak rombongan pesepeda di Sudirman, Jakarta 

SURYA.CO.ID - Sebuah video memperlihatkan aksi arogan seorang oknum TNI AL di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Kronologi bermula ketika rombongan pesepeda melintas dari arah kawasan Gelora Bung Karno (GBK) menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI), Sabtu (22/7/2023).

Tiba-tiba, seorang pemotor yang diketahui sebagai oknum anggota TNI AL menggeber-geber motornya hingga berteriak ke arah rombongan pesepeda agar tak menghalangi lajunya.

"Tiba-tiba dari belakang rombongan terdengar raungan suara motor dan klakson panjang serta teriakan agar pesepeda minggir,” kata Dian, dikutip dari Kompas.com.

Sebanyak tiga pesepeda tertabrak motor yang dikendarai oknum TNI AL yang nekat itu.

Sempat kabur

Sehabis menabrak mereka, anggota TNI AL tersebut tak merasa bersalah dan lalu melarikan diri.

Beruntung, seorang pesepeda ada yang melihat pelat nomor polisi motor Kawasaki LX 150 H yang dikendarai pelaku.

Motor itu berpelat nomor B 3700 PCY.

“Pengendara memakai jaket putih, celana jeans biru dan helm berwarna biru,” lanjut Justian.

Akibat tabrakan itu, ketiga korban mengalami luka di bagian lutut, wajah, kepala, dan pinggang. Ketiganya langsung dibawa ke Rumah Sakit Siloam dan mendapatkan pertolongan medis.

Nasib oknum TNI

Direktur Pembinaan Penegakan Hukum POM TNI Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad menjelaskan, pelaku memang anggota TNI AL.

Fuad mengatakan, pelaku telah dibawa ke Polisi Militer Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Pomal Lantamal) III Jakarta untuk diperiksa.

“Perkaranya sudah ditangani dan sedang berproses hukum,” kata Fuad saat dihubungi, Senin sore.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga empat tahun.

“Kami melaporkan terlapor dengan Pasal 311 Ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tutur Dian.

Laporan itu diterima oleh Penyidik POM Lantamal III dengan Laporan Polisi bernomor LP.46/V-2/V/2023 tertanggal 23 Juli 2023.

“Karena (terlapor) dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta,” lanjut dia.

Justian menambahkan, korban, saksi, dan kuasa hukum, telah menjalani pemeriksaan di Kantor POM Lantamal III, Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu (23/7/2023).

“Sudah diperiksa secara estafet selama 13 jam,” imbuh Justian.

Ke depannya, tim kuasa hukum korban akan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.

“Kepada teman-teman pesepeda untuk tetap berperilaku santun dan sopan, serta saling menghargai dengan pengguna jalan lain,” tutup dia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved