Berita Tulungagung

Kejari Tulungagung Menunggu Audit BPKP Untuk Menghitung Dugaan Korupsi di Desa Batangsaren

“BPKP nantinya yang menentukan berapa nilai kerugian secara pasti. Dari situ kami akan melakukan penyelidikan lanjutan,” ujarnya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung masih melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman. Saat ini Kejaksaan masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara yang akan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sebenarnya kami sudah ada perhitungan. Tetapi resminya kami menggandeng BPKP untuk melakukan audit,” terang Kepala Kejari (Kajari) Tulungagung, Ahmad Muchlis, Selasa (25/7/2023).

Dilanjutkan Muchlis, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan BPKP. Namun banyak permohonan audit ke BPKP, sehingga harus antre. Karena sudah melayangkan permohonan secara resmi, Kejari Tulungagung tinggal menunggu kedatangan tim dari BPKP.

“BPKP nantinya yang menentukan berapa nilai kerugian secara pasti. Dari situ kami akan melakukan penyelidikan lanjutan,” ujarnya.

Masih menurut Muchlis, belum ada calon tersangka dalam perkara ini. Dari hasil audit BPKP akan menjadi dasar penyelidikan lanjutan, untuk menentukan calon tersangka.

Muchlis pun menegaskan, konstruksi perkara belum berubah seperti awal disampaikan ke media. “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BPKP,” pungkas Muchlis.

Sebelumnya Kejari Tulungagung menemukan indikasi korupsi di Desa Batangsaren dari tahun 2014 hingga 2019. Modusnya, tanah aset kas desa disewakan setiap tahun namun tidak dicatatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kejari Tulungagung sudah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan sudah memeriksa sekitar 20 saksi. Personel Kejari Tulungagung juga pernah menggeledah kantor Desa Batangsaren, pada 3 Oktober 2022 silam.

Penggeledahan dilakukan karena Kejari Tulungagung menilai Pemdes Batangsaren tidak kooperatif, seperti tidak menyerahkan dokumen yang diminta. Tim Kejari Tulungagung juga menyita banyak dokumen serta belasan stempel.

Total ada tiga kotak barang berisi dokumen yang disita dari kantor Desa Batangsaren. Selain itu ada sebuah komputer yang disita. Dokumen yang disita seluruhnya terkait laporan keuangan desa, seperti RAB kegiatan fisik desa dan SPJ.

Semua dokumen terkait penggunaan dan pengelolaan keuangan desa 2014-2019. Kejaksaan juga menyita belasan stempel, seperti stempel toko dan katering. Stempel-stempel ini diduga dipakai untuk membuat laporan keuangan desa.  *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved