Berita Surabaya

1.325 Pasukan Gabungan Disiagakan Amankan Malam Satu Suro dan Suran Agung

Pengamanan kegiatan yang dilakukan oleh ribuan orang personil gabungan tersebut, dinamai sebagai Operasi Aman Suro 2023.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sekitar 1.325 orang personil gabungan Polri, TNI, dan jajaran samping pemkab disiagakan mengamankan pelaksaan kegiatan Malam Satu Suro dan Suro Agung 1 Muharram (Suran Agung), di sejumlah kawasan Kabupaten dan Kota Madiun, yang berlangsung pada Rabu (19/7/2023) besok.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pengamanan kegiatan yang dilakukan oleh ribuan orang personil gabungan tersebut, dinamai sebagai Operasi Aman Suro 2023.

Ribuan orang personil gabungan tersebut, bakal disiagakan di dua wilayah wilayah Kabupaten Madiun dan Kota Madiun, yang menjadi target kemandirian pelaksanaan operasi tersebut.

Operasi tersebut dimulai pada Selasa (18/7/2023) hingga Rabu (19/7/2023), malam Satu Suro. Kemudian, bakal dilanjutkan kembali mulai Kamis (27/7/2023) hingga Kamis (3/8/2023) pelaksanaan Suran Agung.

Demi memastikan pelaksanaan operasi tersebut menjamin keamanan pelaksanaan momen Malam Satu Suro, yang akan dimanfaatkan untuk beberapa kelompok pencak silat menghelat kenaikan tingkat kemampuan seni beladiri.

Toni menegaskan, pihaknya bakal mengerahkan perwira menengah pejabat utama Polda Jatim ke wilayah-wilayah yang memiliki potensi kerawanan konflik horizontal akibat mobilisasi massa pencak silat.

"Kegiatan Operasi Aman Suro ini, tentunya ditujukan kita tahu tidak ingin terulang peristiwa adanya keributan para anggota perguruan pencak silat yang ada di Jatim yang terkonsentrasi khususnya di wilayah Madiun dan wilayah lain," katanya di Ruang Patut Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (18/7/2023).

Toni menegaskan, pihaknya tak akan segan memberikan penindakan hukum kepada setiap oknum anggota pencak silat yang terbukti kedapatan mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Apalagi sampai mengakibatkan kerugian materi, kerusakan infrastruktur, hingga melukai masyarakat yang tidak terlibat dalam momen kegiatan pencak silat tersebut.

Berdasarkan konsep Pengamanan Satu Suro dan Suran Agung di wilayah Jawa Timur Back Up Operasi Aman Suro 2023, yang diterima dari Bidang Humas Polda Jatim.

Semua oknum anggota pencak silat yang terbukti mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Bakal dikenai sanksi Pasal 170 Tentang Pengeroyokan.

Agar memperoleh efek jera, para pelaku tidak diberikan hak penanggujan penahanan, dan restorative justice (RJ).

Bahkan terhadap oknum anggota pencak silat yang masih pelajar dan terbukti terlibat mengganggu ketertiban keamanan masyarakat. Bakal tetap ditindak secara tegas secara hukum.

Mulai dari menyampaikan data kasus keterlibatan si pelajar tersebut kepada pihak sekolah tempatnya belajar.

Kemudian, memasukkan kasus hukum tersebut dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved