Kasus KDRT Selebgram di Tulungagung
Sidang Perceraian Meylisa Zaara di PA Tulungagung Berjalan Alot, 2 Kali Sidang RK Tak Pernah Datang
Meylisa Zaara, penggagas komunitas hijabers Tulungagung, memutuskan menggugat cerai suaminya, RK.
Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Meylisa Zaara, penggagas komunitas hijabers Tulungagung, memutuskan menggugat cerai suaminya, RK.
Meylisa Zaara yang juga membuka usaha busana muslimah ini gugat cerai suaminya yang ketahuan chat mesra dengan laki-laki lain.
Meylisa juga melaporkan RK dengan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polres Kediri Kota.
Proses perceraian didaftarkan di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung.
Menurut Penasehat Hukumnya, Fitri Ernawati, dua perkara ini berjalan bersama.
Sudah dilaksanakan dua kali sidang dengan agenda mediasi, namun pihak RK selalu tidak hadir.
Sidang pertama dilaksanakan pada Selasa (27/6/2023) dan sidang kedua pada Selasa (11/7/2023).
“Baik RK maupun penasihat hukumnya tidak datang sehingga mediasi belum bisa dilakukan,” terang Erna.
Panggilan sidang ke-3 akan dilaksanakan pada Selasa (18/7/2023) nanti.
Erna menegaskan Meylisa fokus untuk menuntaskan proses perceraian ini.
Bagi Meylisa yang penting bisa lepas dari status istri RK.
“Dia belum tidak memikirkan gono-gini. Yang penting lepas dulu dari status pernikahannya,” sambung Erna.
Sedangkan terkait perkara KDRT di Polres Kediri Kota, Erna menyebut perkembangannya naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebelumnya ada 2 saksi yang diperiksa lebih dulu, yaitu dr O dan seorang karyawan RK.
Dari keterangan keduanya polisi melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara menjadi penyidikan.
Saksi kemudian bertambah, yaitu baby sitter anak dr O yang juga dimintai keterangan.
Hari ini, Kamis (13/7/2023) Meylisa kembali dipanggil penyidik untuk diperiksa tambahan BAP (Berita Acara Penyidikan).
“Karena perkaranya sudah jadi penyidikan, ada keterangan tambahan yang diperlukan dari Meylisa. Kami diinformasikan, sebentar lagi ada tersangka,” ungkap Erna.
Dengan peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan, polisi memungkinkan untuk menetapkan RK sebagai tersangka dan menahannya.
Namun Erna berharap jika pun polisi menahan RK, dilakukan setelah sidang di PA Tulungagung.
Sebab jika RK ditahan di kepolisian dia tidak bisa menghadiri sidang perceraiannya.
“Kami menuntut supaya tersangka nantinya ditahan di Polres Kediri Kota, bukan tahanan kota,” tegasnya.
Selebgram dengan nama asli Meilisa Marditawati tengah viral karena kasus rumah tangganya.
Meylisa diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), setelah memergoki chat mesra suaminya dengan laki-laki.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.