PNS
BOCORAN Gaji PNS Part Time yang Kabarnya Gantikan Tenaga Honorer, Ini Cara Daftar dan Skema Kerja
Pemerintah merencanakan adanya seleksi PPPK atau PNS part time yang akan menggantikan tenaga honorer pada 28 November 2023. Ini bocoran gajinya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Pemerintah merencanakan adanya seleksi PPPK atau PNS part time yang akan menggantikan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.
Rencana tersebut muncul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji menyampaikan opsi PPPK part time masih dalam pembahasan.
Untuk rincian besaran gaji PNS part time juga belum sah ditentukan, namun, mengacu dari nominal atau besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022.
Jika mengacu pada besaran gaji honorer, maka tertinggi ada di DKI Jakarta yakni mencapai Rp 4,18-Rp 5,61 juta.
Skema kerja
Adapun yang membedakan PNS/ASN dan PNS part time, salah satunya terkait jam kerja.
Jam kerja PNS part time juga lebih singkat, yaitu selama empat jam saja.
Bagaimana cara mendaftarnya?
Sebagaimana masih dalam pembahasan, belum ada pengumuman resmi mengenai cara mendaftar PNS part time.
Namun, rencananya PNS part time ini akan menggantikan pekerja honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendaftaran PPPK biasanya dibuka serentak melalui situs resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Penjelasan Kemenpan RB
Diwartakan sebelumnya, Deputi SDM Kemenpan RB, Alex Alex masih enggan membahas soal opsi PNS part time yang dikabarkan akan menjadi pengganti tenaga honorer.
Namun, ia mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.