Berita Bangkalan

Gagal Direstui Calon Mertua, Remaja Sampang Malah Dibui Karena Sudah Berbuat Asusila ke Pacarnya

HN sudah memperdaya Mawar dua kali dalam hubungan di luar nikah, baru kemudian mendatangi orangtua pacarnya untuk meminta restu.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
Tersangka HN menjalani pemeriksaan di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan, Rabu (12/7/2023). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Predator anak selalu mencari cara agar memuaskan keinginannya, termasuk terlebih dahulu melakukan tindak asusila agar mendapat restu untuk menikahi korbannya. Sayang, skenario yang dijalankan HN (19), remaja asal Sampang tidak berjalan mulus karena ia malah dipenjarakan oleh ayah dari pacarnya.

Warga Kelurahan Karang Dalem tersebut dilaporkan ayah pacarnya, Mawar (16), atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Dan terungkap bahwa HN sudah memperdaya Mawar dua kali dalam hubungan di luar nikah, baru kemudian mendatangi orangtua pacarnya untuk meminta restu.

Karena itu HN akhirnya lemas, setelah calon mertuanya yang asal Kecamatan Blega, Bangkalan melaporkannya ke polisi. Di depan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan, Rabu (12/7/2023), HN masih berceloteh tentang rasa sayang kepada Mawar berulang-ulang.

Tetapi semuanya tidak merubah situasi, karena ia dijerat tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan. Seperti yang tertuang dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Motifnya dengan bujuk rayu. Pelaku membujuk dengan cara itu (berhubungan dengan korban), mungkin agar bisa direstui hubungannya oleh orangtua korban. Tersangka kami amankan di rumahnya, di Sampang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya.

Peristiwa itu terbongkar setelah ibu kandung korban memeriksa ponsel korban pada pada 31 Januari 2023 silam. Percakapan via WhatsApp (WA) antara tersangka dan korban diketahui mengarah pada tindakan asusila.

Diketahui, peristiwa asusila itu terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kos, Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan. Kejadian kedua pada 28 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah kos di Desa Telang, Kecamatan Kamal.

“Korban mengaku telah dipaksa melayani sebanyak dua kali oleh tersangka. Atas kejadian itulah, ayah korban melapor kepada kami,” jelas Bangkit.

Dari peristiwa itu, Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan menyita barang bukti berupa pakaian lengkap yang digunakan korban beserta satu buah ponsel. HN membenarkan bahwa barang-barang bukti itu milik korban yang digunakan saat peristiwa asusila. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved