Berita Bangkalan
Gagal Direstui Calon Mertua, Remaja Sampang Malah Dibui Karena Sudah Berbuat Asusila ke Pacarnya
HN sudah memperdaya Mawar dua kali dalam hubungan di luar nikah, baru kemudian mendatangi orangtua pacarnya untuk meminta restu.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Predator anak selalu mencari cara agar memuaskan keinginannya, termasuk terlebih dahulu melakukan tindak asusila agar mendapat restu untuk menikahi korbannya. Sayang, skenario yang dijalankan HN (19), remaja asal Sampang tidak berjalan mulus karena ia malah dipenjarakan oleh ayah dari pacarnya.
Warga Kelurahan Karang Dalem tersebut dilaporkan ayah pacarnya, Mawar (16), atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Dan terungkap bahwa HN sudah memperdaya Mawar dua kali dalam hubungan di luar nikah, baru kemudian mendatangi orangtua pacarnya untuk meminta restu.
Karena itu HN akhirnya lemas, setelah calon mertuanya yang asal Kecamatan Blega, Bangkalan melaporkannya ke polisi. Di depan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan, Rabu (12/7/2023), HN masih berceloteh tentang rasa sayang kepada Mawar berulang-ulang.
Tetapi semuanya tidak merubah situasi, karena ia dijerat tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan. Seperti yang tertuang dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
“Motifnya dengan bujuk rayu. Pelaku membujuk dengan cara itu (berhubungan dengan korban), mungkin agar bisa direstui hubungannya oleh orangtua korban. Tersangka kami amankan di rumahnya, di Sampang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya.
Peristiwa itu terbongkar setelah ibu kandung korban memeriksa ponsel korban pada pada 31 Januari 2023 silam. Percakapan via WhatsApp (WA) antara tersangka dan korban diketahui mengarah pada tindakan asusila.
Diketahui, peristiwa asusila itu terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kos, Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan. Kejadian kedua pada 28 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah kos di Desa Telang, Kecamatan Kamal.
“Korban mengaku telah dipaksa melayani sebanyak dua kali oleh tersangka. Atas kejadian itulah, ayah korban melapor kepada kami,” jelas Bangkit.
Dari peristiwa itu, Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan menyita barang bukti berupa pakaian lengkap yang digunakan korban beserta satu buah ponsel. HN membenarkan bahwa barang-barang bukti itu milik korban yang digunakan saat peristiwa asusila. *****
tindak asusila pada anak di Bangkalan
tindak asusila pada anak di bawah umur
remaja Sampang berasusila pada pacar
pesan WA ungkap tindak asusila pada pacar
Polres Bangkalan
Rosyadi ke Rusia Sebagai Atase Pendidikan KBRI di Moskow, Dorong Mahasiswa UTM Kuliah di Luar Negeri |
![]() |
---|
Harga-Harga Naik Jelang Nataru, Penjual Mie Ayam di Bangkalan Terpaksa Oplos Cabai Merah dan Hijau |
![]() |
---|
Cabdindik Apresiasi Prestasi SMA/SMK Bangkalan Selama 2024, Meski Koordinasi Antar Lembaga Lemah |
![]() |
---|
Derita Kampung Nelayan di Kabupaten Bangkalan, 20 Tahun Dikepung Banjir |
![]() |
---|
Kader GP Ansor se-Indonesia Diasah di Bangkalan, Disiapkan Jadi Pemimpin Bangsa Berintegritas Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.