Berita Viral

NASIB Anggi Setelah 'Drama' Kabur usai Akad Nikah Berakhir, Harus Kembalikan Mahar? Ini Kata Ustazah

Sosok Anggi Anggraeni, pengantin asal Bogor yang viral karena kabur sehari setelah akad nikah masih jadi sorotan.  Benarkah harus kembalikan mahar?

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOLASE INSTAGRAM
Anggi Anggraeni, pengantin asal Bogor yang kabur sehari setelah akad nikah 

SURYA.CO.ID - Sosok Anggi Anggraeni, pengantin asal Bogor yang viral karena kabur sehari setelah akad nikah masih jadi sorotan. 

Terbaru, warganet menyoroti nasib Anggi yang disebut-sebut harus mengembalikan mahar yang telah diberikan mantan suaminya, Fahmi Husaeni.

Benarkah demikian?

Dilansir dari tayangan TV One News, Ustazah Qotrunnada menganalisa apakah Anggi harus mengembalikan mahar yang telah diberikan Fahmi atau tidak.

Hal tersebut lantaran Anggi yang memutuskan pergi meninggalkan Fahmi sehingga memicu talak.

"Suami boleh minta ganti rugi atas mahar dan biaya pernikahan yang sudah keluar?" tanya pembawa acara kepada Usta

 

Menurut Ustazah Qotrunnada, tidak ada kewajiban untuk istri mengembalikan mahar dari suaminya.

Apalagi jika suaminya tidak meminta dan tidak memperkarakannya.

Diketahui, Fahmi Husaeni memilih jalan damai dan tidak menuntun apapaun pada Anggi.

"Di dalam kaitan mahar, ini memang ada perbedaan. Ketika suami yang menalak istrinya maka tentu tidak ada kewajiban istri untuk mengembalikan, karena itu sudah menjadi hak," ujar Ustazah Qotrunnada.

Namun berbeda kasusnya jika istri tersebut belum melakukan hubungan suami istri dengan suami sahnya.

"Kecuali ada sebuah aturan ketika seorang sudah menikah, belum berhubungan suami istri dan sudah jatuh talak, maka mahar itu tetap jadi hak istri dan suami boleh memberikan kepada istri itu setengah dari ijab kabul," sambungnya.

Lebih lanjut, Ustazah Qotrunnada pun mengurai syarat soal batal nikah dalam islam.

"Dalam rukun pernikahan dalam islam, syarat menikah itu beragama islam. Ketika dalam pernikahan salah satu pasangan murtad, itu rusak pernikahannya. Yang menjadi putusnya pernikahan itu talak," ucap Ustazah Qotrunnada.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved