Berita Tuban

Tindak Pelanggar dalam Operasi Patuh Semeru 2023, Kapolres Tuban Minta Petugas Tak Arogan

Operasi Patuh Semeru 2023u akan dilaksanakan di Kabupaten Tuban selama 14 hari, mulai Senin (10/7/2023) ini, hingga tanggal 23 Juli 2023.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Kapolres Tuban, AKBP Suryono menjelaskan soal Operasi Patuh Semeru 2023, Senin (10/7/2023). 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Operasi Patuh Semeru 2023 akan dilaksanakan di Kabupaten Tuban selama 14 hari, mulai Senin (10/7/2023) ini, hingga tanggal 23 Juli 2023.

Selama Operasi Patuh Semeru berlangsung, polisi diminta tidak melakukan tindakan yang arogan dalam penindakan.

"Kami minta anggota (Polisi, red) tidak arogan saat di lapangan," kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono saat memimpin apel, Senin.

Mantan Kapolres Madiun Kota itu menjelaskan, jangan sampai ada anggota naik kap mobil saat melakukan penindakan.

Anggota harus bertindak humanis dan terukur saat menjalankan tugas.

Seyogyanya, polisi yang bertugas harus memberikan teguran hingga sanksi tilang bagi pelanggar lalu lintas.

"Hilangkan kesan polisi arogan," ungkapnya didampingi Kasat Lantas, AKP Kadek Aditya Yasa Putra.

Perwira menengah itu menambahkan, ada tujuh poin yang diberlakukan dalam Operasi Patuh Semeru 2023.

Di antaranya menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan helm dan tidak menggunakan safety belt.

Kemudian, melawan arus lalu lintas, mengemudi di bawah umur, melanggar rambu lalu lintas dan melebihi batas kecepatan.

Bagi kendaraan roda dua maupun lebih, yang melanggar akan diberlakukan sanksi tilang.

"Apabila melanggar tujuh poin yang ditetapkan dalam Operasi Patuh Semeru 2023, akan kami tilang," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved