Berita Trenggalek
Kasus Polisi Tulungagung Selingkuhi Istri Orang Trenggalek, Perangkat Desa: Ada Bukti Rekaman Video
Saat digerebek warga Desa Durenan, Trenggalek, oknum anggota Polisi Tulungagung dengan istri orang itu sudah berhubungan layaknya suami istri
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Penggerebekan oknum anggota Polisi Tulungagung yang berselingkuh dengan istri orang lain menggegerkan warga Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Sebenarnya, warga setempat sudah sejak lama mencurigai hubungan terlarang tersebut, selama lebih kurang setahun terakhir.
Pasalnya, telah berkali-kali rumah kosong milik saudara pelaku perempuan yang dititipkan kepadanya menjadi tempat hubungan terlarang tersebut.
Bahkan saat digerebek pada Rabu (5/7/2023), keduanya sudah berhubungan layaknya suami istri.
Baca juga: Warga Durenan Gerebek Polisi Tulungagung yang Selingkuhi Istri Orang Trenggalek, Ini Kronologinya
• Pria Laporkan Istri Selingkuh dengan Polisi Tulungagung ke Polres Trenggalek, Tapi Tak Ada Penahanan
"Sebenarnya ada videonya, tetapi kami tidak berani untuk mengekspos. Ya yang pasti sudah (begituan) lha wong ada videonya, sudah gitu saja," terang seorang perangkat desa setempat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (8/7/2023).
Video tersebut, diambil oleh warga yang dulunya bekerja di rumah kosong tersebut, sehingga tahu seluk beluk rumah tersebut.
Video itu diambil untuk membuktikan kebenaran dugaan warga, agar kedua pelaku tidak bisa menyangkal.
Menurut perangkat desa, sang perempuan merupakan warga Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan.
"Saat digerebek itu, suami si perempuan di rumah, jagain anaknya," lanjutnya.
Pasca digerebek, kedua pelaku perselingkuhan dibawa ke Balai Desa Sumbergayam dan oleh kepala desa sang perempuan dikembalikan ke suaminya. Sedangkan untuk oknum polisi diteruskan ke Polsek Durenan.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek telah menerima laporan perselingkuhan tersebut.
"Yang lapor suaminya dari perempuan itu," kata Iptu Agus, Sabtu.
Ia menjelaskan, bahwa perkara dugaan perselingkuhan adalah delik aduan, sehingga hanya bisa diproses hukum ketika suami atau istri para pihak yang terlibat melaporkan perbuatan pasangannya ke polisi.
Walaupun telah dilaporkan ke pihak kepolisian, petugas tidak menahan kedua pelaku, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Dalam perkara ini kami terapkan pasal 284 KUHP (tentang perzinaan). Sehingga mereka tidak bisa dilakukan penahanan," jelas Iptu Agus.
Dalam pasal 284 KUHP disebutkan, pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.