Berita Viral
NASIB Bule yang Viral Menyetop Taksi Online dan Tantang Sopir Adu Jotos, Polisi Turun Tangan
Inilah nasib WNA atau Bule di Bali yang viral Menyetop Taksi Online dan Tantang Sopir Adu Jotos. Polisi Turun Tangan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) atau bule viral di media sosial karena aksi arogannya.
Tampak dalam video yang beredar, bule itu tiba-tiba menyetop sebuah taksi online dan menantang si pengemudi adu jotos.
Melansir dari polri.go.id, Kepolisian saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi terkait WNA yang viral mengadang taksi online.
Peristiwa pengadangan itu terjadi pada Kamis (29/6/23) sekitar pukul 15.00 Wita. Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa sejauh ini tidak ada laporan resmi yang masuk.
"Sudah dikoordinasikan ke Imigrasi karena menyangkut laporan kan tidak ada, kan hanya viral," jelas Kabid Humas Polda Bali.
Baca juga: Kebaikan Penjual Donat Berbuah Manis usai Tolong Bule Tak Punya Uang, Ternyata Kisah Hidupnya Pilu
Oleh karena itu, Kabid Humas pun meminta agar konfirmasi mengenai WNA mengadang taksi online tersebut dilakukan kepada pihak Imigrasi.
Diberitakan sebelumnya, viral video pria WNA tiba-tiba menyetop mobil diduga angkutan online yang tengah membawa dua penumpang di kawasan Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali.
Bule yang awalnya mengendarai mobil tiba-tiba berhenti lalu turun menantang berkelahi sopir angkutan online tersebut.
Sebelumnya, aksi tak kalah viral juga dilakukan seornag bule Amerika Serikat.
Bule itu nekat mengadang dan duduk di kap mobil polisi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Padangggalak- Jalan Waribang, Denpasar, Bali, Rabu (14/6/2023).
Aksi bule itu mengakibatkan kap mobil polisi penyok.
Tak sampai di situ, bule Amerika itu juga mematahkan tiang komando lalu memukul kap mobil.
Lantas apa motif bule Amerika melakukan itu?
Seorang warga negara Amerika Serikat, berinisial TCFJ (44), nekat mengadang mobil dinas Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Singaraja di Jalan Bypass Ngurah Rai, Padangggalak- Jalan Waribang, Denpasar, Bali, pada Rabu (14/6/2023).
Dalam aksinya tersebut, pria warga negara asing (WNA) ini juga mematahkan tiang komando lalu memukul kap mobil hingga penyok.
"Mobil diadang oleh pelaku dan mematahkan dasi (tiang) mobil dinas sambil dipukulkan di bagian kap mobil sehingga penyok. Setelah memukul kap bagian depan mobil pelaku juga mengacungkan dasi mobil kearah korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu dalam keterangan tertulis pada Kamis (15/6/2023).
Satake menuturkan, aksi nekat WNA ini berawal ketika dia mendatangi salah satu galeri penjualan patung di Denpasar sekitar pukul 11.15 Wita.
Pelaku kemudian meminta seorang saksi bernama Fajar (57) untuk menghubungi polisi tanpa alasan.
Saat saksi hendak menelepon polisi, pelaku malah hendak mengambil patung yang ada di galeri tersebut. Saksi sempat melarang tapi tidak dihiraukan oleh pelaku.
Saat bersamaan, terdengar bunyi sirene mobil polisi. Seketika pelaku lari keluar jalan dan langsung mengadang mobil dinas kepala SPN Singaraja tersebut.
Mobil yang dikemudikan anggota polisi, Nyoman Agus Mahendradata (26), ditumpangi tamu dari Lemdiklat Polri. Mobil tersebut melintas di lokasi menuju SPN Singaraja.
"WNA tersebut lari ke jalan dan menghentikan mobil dinas polisi yang sedang lewat, lalu WNA itu duduk di kap mobil," kata dia.
Satake mengatakan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Resmob Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
"Belum diperiksa menunggu pendamping dan penerjemah," kata dia.
Sebelumnya dikabarkan, pelaku nekat melakukan aksi penghadangan mobil dinas Kepala SPN Singaraja untuk mencari perhatian karena paspornya hilang.
"Dia ingin perhatian polisi karena ingin membuat laporan paspornya hilang," kata Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudiarta, saat hubungi, Rabu (14/6/2023).
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.