SOSOK FIKTIF di Balik Penipuan Si Kembar Rihana Rihani, Ini Tipu-tipunya yang Buat Korban Terlena
Terkuak tokoh fiktif di balik penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani yang diungkap Polda Metro Jaya.
SURYA.CO.ID - Terkuak tokoh fiktif di balik penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani yang diungkap Polda Metro Jaya.
Tokoh fiktif bernama Gita dan Akbar ini sengaja diciptakan Si Kembar Rihana Rihani untuk mengelabuhi rekan bisnis dan pembelinya.
Tokoh fiktif Gita dan Akbar disebut sebagai petugas gudang handphone yang bisa memberinya harga iPhone murah.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan Rihana Rihani menggunakan modus skema Ponzi dalam menjalankan aksinya.
Skema ponzi ini dilakukan dengan cara merekrut anggota baru sehingga setoran uang masuk secara terus menerus.
Baca juga: NASIB Pungky Korban Penipuan Si Kembar Rihana Rihani yang Jadi Tersangka, Polisi: Ada Niat Jahat
Mereka mengiming-imingi para reseller agar mau berinvestasi untuk mendapatkan iPhone dengan harga di bawah pasaran.
"Hasil dari pemeriksaan sementara, tersangka menyebut ada keterlibatan atas nama Gita dan Akbar. Katanya ini petugas dari gudang handphone sehingga bisa memperoleh harga lebih murah."
"Setelah kita periksa, ternyata itu adalah figur fiktif," kata Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Gedung Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).
Hengki lalu menjelaskan modus skema Ponzi yang dijalankan Rihana Rihani membuat resseler tertarik berinvestasi karena mendapatkan harga iPhone di bawah pasaran.
Tetapi, lanjut Hengki, tawaran dari si kembar tersebut justru membuat para korban merugi dalam kisaran Rp 200 ribu-Rp 3 juta untuk tiap satu unit iPhone yang dijanjikan.
Dalam kasus ini, Hengki mengatakan ada 18 laporan polisi (LP) yang diterima dari berbagai Polres.
Kemudian, LP tersebut pun ditarik penangannya ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sejumlah korban yang ditipu Rihana dan Rihani ternyata merupakan teman dekat tersangka.
Bahkan, korban sudah mengenal keluarga si kembar.
Seorang korban bernama Junita Wedaring Tyas mengatakan, awalnya ia tertarik menjadi reseller setelah melihat unggahan di akun Instagram Rihana-Rihani yang menjual beberapa produk Apple.
Ia melihat harga produk yang dijual si kembar jauh lebih murah dari harga resmi.
"Harganya beda-beda sih. Contohnya iPhone 12 Pro itu bisa Rp 15 juta, padahal kalau di Ibox itu mungkin masih Rp 17 juta sampai Rp 18 juta. Bedanya Rp 2 juta," tambah dia.
Junita memutuskan untuk menjadi reseller setelah menerima penjelasan soal perbedaan harga itu.
"Saya waktu itu masih percaya aja. Saya enggak mikir dia bakal menipu saya atau gimana sih, karena dia teman ya," kata dia.
Junita kini mengaku menyesal. Saat itu, ia tidak berpikir panjang bahwa Rihana-Rihani akan menipunya.
"Saya pikir, mana ada sih teman mau menipu gitu, apalagi ini teman dekat dan saya kenal sama keluarganya juga. Jadi saya engga mikir jauh waktu itu," jelas dia.
Sama dengan Junita, Masayu Nurul Hidayati juga awalnya berpikir bahwa Rihana-Rihani tak akan menipu mereka karena merupakan teman dekat semasa kuliah.
"Dan kami kenal keluarganya, tahu rumahnya, jadi kami mau ikut menjualkan produk mereka," jelas Masayu.
Masayu mulai menjadi reseller produk yang dijual Rihana-Rihani pada Agustus 2021.
Selama tiga bulan pertama, pengiriman barang lancar.
Namun, pada April 2022, Rihana-Rihani mulai berkilah dengan berbagai alasan karena gagal mengeluarkan barang.
Pada akhir bulan Mei 2022, Masayu mendapatkan kabar Rihana-Rihani telah kabur dari rumahnya.
Bahkan, orangtua si kembar juga ikut kabur.
Polisi gandeng PPATK

Polda Metro Jaya akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari korban lain dari kasus penipuan preorder iPhone Rihana dan Rihani.
Menurut Hengki, korban Rihana-Rihani diperkirakan lebih dari 18 orang.
"Nanti berkoordinasi dengan PPATK dan lain sebagainya untuk mencari korban-korban yang lainnya," ujar Hengki
"Karena ada kemungkinan korban lebih dari 18 korban," ujar dia.
Menurut dia, kerja sama dalam kasus ini juga merupakan masukan untuk penyidik.
Hal itu karena transaksi yang dilakukan Rihana-Rihani tak lepas dari perbankan.
Ia ingin menggali lebih dalam seberapa banyak korban penipuan si kembar.
"Ini masukan penyidik di awal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan," jelas dia.
Penyidikan juga akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni tindak pidana di media sosial dan pencucian uang.
"Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP," ungkap Hengki.
"Apabila proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencarian yang bersangkutan, kami akan terapkan pasal lain, Pasal 379 huruf a KUHP," lanjut dia. Rihana-Rihani saat ini diketahui terancam 6 tahun penjara karena perbuatannya.
Akan Kabur karena Ada Informan
Hengki turut menuturkan adanya seseorang yang memberitahu Rihana-Rihani bahwa akan ditangkap di apartemen M Residence, Gading Serpong.
Dia mengatakan bocornya rencana penangkapan terhadap Rihana-Rihani pun membuat pihaknya tidak melibatkan polisi wanita (Polwan).
"Kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan ditangkap pihak kepolisian."
"Oleh karenanya, tadi pagi ada beberapa pertanyaan, mengapa tidak bawa polwan dan sebagainya," katanya.
Hengki menjelaskan pihaknya pun menggunakan diskresi atau keputusan sendiri dalam penangkapan Rihana-Rihani lantaran para pelaku mengetahui bocornya rencana penangkapan.
Hal itu, sambungnya, perlu dilakukan lantaran kedua tersangka tersebut memiliki kebiasaan berpindah-pindah tempat tinggal.
"Kami dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera dilakukan penangkapan, maka akan kabur lagi. Karena yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui (aplikasi) Air BnB, cukup licin."
"Dihadapkan pada situasi seperti itu, maka penyidik melakukan tindakan dengan istilah diskresi dengan asas keperluan dan tujuan. Artinya ini perlu dilakukan, jika tidak dilakukan, maka tujuannya tidak tercapai," jelas Hengki.
Kendati tidak melibatkan polwan, Hengki menegaskan saat proses penangkapan, polisi tidak melakukan penggeledahan secara fisik dengan didampingi keluarga pelaku dan petugas keamanan apartemen.
"Dengan tidak melanggar hukuman yang lain, kemudian didampingi oleh keluarga tersangka, juga tidak melakukan penggeledahan badan, kita masukkan ke dalam mobil pada posisi yang terpisah."
"Maka tidak kami borgol pada saat membawa kemari. Bukan sesuatu keistimewaan, bukan," pungkas Hengki.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pakai Skema Ponzi, Terkuak Rihana Rihani Penipu iPhone Ngarang Nama Petugas Gudang Handphone, https://jakarta.tribunnews.com/2023/07/05/pakai-skema-ponzi-terkuak-rihana-rihani-penipu-iphone-ngarang-nama-petugas-gudang-handphone?page=all dan Kompas.com dengan judul "Tipu-tipu Rihana dan Rihani hingga Mampu Bikin Teman Dekat Teperdaya..."
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.