PPDB Jatim
LINK Pengumuman Hasil PPDB Jatim 2023 Jalur Zonasi SMA, Bisa Diakses Senin 3 Juli Pukul 08.00 WIB
LINK Pengumuman Hasil PPDB Jatim 2023 Jalur Zonasi SMA, Bisa Diakses Senin 3 Juli Pukul 08.00 WIB
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Jalur Zonasi SMA bakal ditutup pada Minggu (2/7/2023) pukul 23.59 WIB.
Hal tersebut sesuai jadwal yang dirilis penyelenggara melalui laman ppdbjatim.net.
Diberitakan sebelumnya, PPDB Jatim 2023 Jalur Zonasi SMA buka sejak Sabtu (1/7/2023) pukul 01.00 WIB.
Jalur Zonasi SMA merupakan jalur khusus calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.
Adapun pengumuman hasil seleksi PPDB Jatim 2023 Jalur Zonasi SMA dijadwalkan, Senin (3/7/2023) pukul 08.00 WIB.

Pengumuman Jalur Zonasi SMA bisa dilihat melalui laman berikut ini >> klik di sini
Sebelum hasil seleksi Jalur Zonasi SMA diumumkan, pendaftar bisa memantau hasil pemeringkatan sementara untuk memantau posisi di sekolah pilihan.
Caranya, Anda tinggal memilih pencarian berdasarkan kategori sekolah atau NISN.
Jika memilih kategori sekolah, akan muncul daftar seluruh SMA Negeri di Jawa Timur.
Klik nama sekolah sesuai pilihan.
Sementara jika menggunakan NISN, Anda tinggal memasukkan NISN.
Segera cek namamu, sebab persaingan Jalur Zonasi SMA cukup ketat.
Data pemeringkatan diperbarui setiap 1 jam sekali mengikuti cache yang ada di Cloudflare.
PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK
Seleksi PPDB Jatim 2023 menyisakan 1 tahap terakhir yakni tahap 5, khusus Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK.
- Pendaftaran 4 - 5 Juli 2023 pukul 01.00 - 23.59 WIB
- Penutupan 5 Juli 2023 pukul 23.59 WIB
- Pengumuman 6 Juli 2023 pukul 08.00 WIB
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru 6 Juli 2023 pukul 08.00 - 23.59 WIB
- Daftar Ulang di SMK Tujuan 6 - 8 Juli 2023 pukul 09.00 - 16.00 WIB
Syarat daftar PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK
- Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
- Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65 persen (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona;
- Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona;
- Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Bahasa Inggris
- Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal);
- Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
- Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;
- Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh);
- Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
- Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada nomor 1 adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 (satu) SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA Negeri dan/atau SMK Negeri se-Jawa Timur;
- Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud pada nomor 12 adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMA/SMK);
- Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
- Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50 % (lima puluh persen), Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20 % (dua puluh persen), dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30 % (tiga puluh persen)
- Nilai Akhir yang dimaksud pada nomor 15 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.