Berita Surabaya

Modus Sindikat Penyelundupan TKI Ilegal ke Thailand, Iming-iming Gaji Rp 15 Juta

Polda Jatim berhasil membongkar sindikat perdagangan orang bermodus penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan negara tujuan Thailand.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Empat tersangka sindikat perdagangan orang bermodus penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan negara tujuan Thailand, yang ditangkap Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jatim, Senin (26/6/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jatim berhasil membongkar sindikat perdagangan orang bermodus penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan negara tujuan Thailand.

Informasi yang dihimpun dari catatan penyidik, empat tersangka yang berhasil ditangkap, diantaranya YS (40), MSK (48), FM (41), dan seorang tersangka berstatus sebagai ASN sebuah dinas keimigrasian di sebuah bandar udara Internasional di Indonesia, yakni RT (37).

Para tersangka ternyata menjalankan bisnis perdagangan orang tersebut, dengan penghubung seorang bos Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Tiongkok berinisial J.

Pada awal tahun 2022, J berkomunikasi dengan tersangka YS untuk mencarikan tenaga pekerjaan sebagai operator aplikasi trading dengan gaji sekitar 800 USD atau setara Rp12 juta, per bulan.

Bahkan, ditambah dengan adanya fasilitas makan empat kali sehari. Termasuk tempat tinggal (mes) pekerja.

Atas adanya penghubung tersebut, tersangka YS mengajak dua tersangka lain mencarikan calon TKI, dan akan diberangkatkan pada Juni 2022.

Agar tampak meyakinkan dan tak menimbulkan rasa curiga.

Para calon TKI mendapat informasi jika pekerjaan yang diberikan setibanya di Thailand adalah sebagai operator game online dan translator bahasa asing.

Gaji yang diiming-imingikan kepada korban, Rp 15 juta.

Namun, nilai gaji tersebut akan bertambah jika dapat menjalankan tugas sebagai translator bahasa asing dengan nilai gaji Rp 22 juta.

Namun, sebelum resmi diterima dan diberangkatkan, para calon TKI akan diminta uang administrasi sekitar Rp17-20 juta per orang.

Manakala memang para calon TKI telah mampu melengkapi semua berkas yang dibutuhkan, mereka akan ditampung di sebuah penginapan hotel dekat Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Lalu, saat berangkat melalui bandara tersebut, para tersangka memberikan instruksi khusus agar terhindar dari pengawasan pihak keimigrasian.

Instruksi khusus tersebut ditujukan agar pihak keimigrasian tidak menaruh curiga atas aktivitas perjalanan para calon TKI tersebut.

Selain itu, pihak tersangka juga telah berkoordinasi dengan tersangka RT yang membantu sindikat tersebut untuk memuluskan keberangkatan calon TKI tersebut.

Berdasarkan catatan penyidik. Instruksi yang diberikan para tersangka kepada para calon TKI yang akan melewati pengecekan keimigrasian dengan sebuah kalimat-kalimat khusus.

Instruksi yang diberikan, sebagai berikut; nanti saat pengecekan di imigrasi tunjukan sikap biasa, jangan menolah-noleh, tapi langsung masuk saja. Saat ditanya perihal urusan bepergian ke Thailand, dijawab jalan-jalan.

Karena, proses perjalanan yang akan mereka lewati tersebut, sudah dikondisikan oleh tersangka RT.

Bahkan setibanya nanti, Thailand, para calon TKI akan dijemput oleh sosok berinisial L, seorang WNA Tiongkok.

Bak peribahasa 'Jauh Panggang dari Api'. Setelah berada di Thailand, para TKI tersebut malah dipekerjakan sebagai scammer atau penipu melalui platform aplikasi dengan target menipu klien sebanyak-banyaknya.

Jika meleset dari target. Para TKI yang dipekerjakan itu akan diintimidasi secara fisik tekanan baik fisik, seperti pemukulan, tamparan, dan sebagainya.

Termasuk, kekerasan secara verbal dengan pengancaman akan dihabisi nyawanya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan viralnya video para korban TKI yang mengaku mengalami penyiksaan di Myanmar, beberapa bulan lalu.

Setelah temuan video viral tersebut diselidiki Divhubinter Mabes Polri lalu diteruskan ke Ditreskrimsus Polda Jatim.

Setelah dilakukan penyelidikan sejak Mei hingga Juni 2023. Penyidik berhasil menangkap satu per satu para tersangka.

Hasilnya, ternyata para tersangka telah menjalankan praktik pengiriman TKI secara ilegal tersebut, telah berlangsung Oktober 2022 hingga Juni 2023.

"Adapun dasarnya LP model A tanggal 19 Mei. Dan dilengkapi sprin sidik tanggal 29 Mei. Dan surat tugas penyidikan tanggal 29 Mei, untuk perkaranya Dugaan TPPO dan perlindungan PMI," ujarnya di Gedung Rupatama Tri Brata Mapolda Jatim, Senin (26/6/2023) malam.

Para tersangka menawarkan para korban dengan pekerjaan 'belakang meja' ruang perkantoran, seperti operator komputer dan translator dengan fasilitas gaji sekitar 800 USD atau Rp12 juta, lalu makan empat kali sehari, dan ditambah penginapan mes.

Namun, lanjut Farman, setelah tiba di Thailand. Ternyata para TKI dipekerjakan sebagai scammer atau penipu berbasis platform aplikasi investasi dengan menyasar target warga Indonesia sendiri.

"Tapi faktanya, korban ini dipekerjakan sebagai agen scammer. Para korban harus memenuhi target setiap harinya. Kalau tidak target, mereka diberi sanksi atau hukuman, bahkan dengan kekerasan fisik dari pihak yang mempekerjakan mereka," katanya.

Di singgung mengenai salah seorang tersangka RT yang berstatus sebagai ASN di sebuah bandara Internasional di Indonesia.

Farman mengatakan, pihaknya masih menyelidiki hal tersebut. Termasuk dengan peran dari si tersangka RT.

Namun, sesuai temuan yang diperolehnya, tersangka RT, berperan dalam sindikat tersebut sebagai pihak yang memudahkan praktik perekrutan tersangka lain.

"Untuk yang tadi ditanyakan, masih kami selidiki. Apakah yang bersangkutan ASN atau bukan. Untuk pastinya akan kami sampaikan, nanti setelah ada pengembangan. Sementara hanya membantu perekrutan. Sementara dari penyelidikan kami, dia membantu perekrutan," ujarnya saat ditanyai awak media di tengah konferensi pers.

Mengenai sifat sindikat yang digerakkan keempat terdapat. Farman mengungkapkan, sindikat tersebut berjalan secara perorangan. Bukan korporasi seperti beberapa kasus TPPO yang sebelumnya pernah diungkap.

"Dia perorangan. Iya, berdasarkan yang dikenal aja," jelasnya.

Bahkan, terkait dugaan atas praktik penyaluran TKI ilegal tersebut, disponsori oleh bos besar berstatus WNA asal Tiongkok.

Farman mengaku, hal tersebut akan terjawab dengan proses pengembangan kasus yang dilakukan oleh personelnya dari Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Pasalnya, masih ada dua orang pimpinan utama dalam praktik perdagangan orang tersebut melibatkan WNA berjumlah dua orang.

Bahkan, penyidik telah menaikan status sebagai tersangka dengan profil identitas yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami masih ada 2 DPO, yang pemberi kerja dan agen utama, yang kami duga WNA. Dari kedua orang inilah yang mencari pekerja pekerja yang jatuh kepada adik-adik korban ini. Dan saat ini sedang kita dalami dan akan kami terbitkan DPO untuk dilakukan penangkapan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved