PPDB Jatim

LINK Cek Hasil Pemeringkatan PPDB Jatim 2023 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK, Segera Pantau Posisimu!

Berikut ini link untuk mengecek hasil pemeringkatan PPDB Jatim 2023 tahap 3 khusus Jalur Zonasi SMK. Segera pantau posisimu!

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
ppdbjatim.net
Tampilan laman ppdbjatim.net untuk cek pemeringkatan Jalur Zonasi SMK 

SURYA.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Timur alias PPDB Jatim 2023 saat ini memasuki tahap 3, yakni Jalur Zonasi SMK

Sekadar info, Jalur Zonasi SMK diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2023, tanggal 19 Juni 2023.

Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Jalur Zonasi SMK sudah buka sejak Senin (26/6/2023) pukul 08.00 WIB, kemudian akan ditutup pada Selasa (27/6/2023) pukul 23.59 WIB.

Itu artinya, calon peserta didik baru masih punya kesempatan untuk mendaftar PPDB Jatim 2023 melalui Jalur Zonasi SMK.

Sementara bagi Anda yang sudah melakukan pendaftaran, bisa mulai memantau hasil pemeringkatan di laman ppdbjatim.net.

tampilan laman ppdbjatim.net untuk cek hasil PPDB Jatim 2023 tahap 1
tampilan laman ppdbjatim.net untuk cek hasil PPDB Jatim 2023 tahap 1 (ppdbjatim.net)

Melalui laman tersebut, Anda bisa melihat posisi atau peringkat di sekolah pilihan.

Anda juga bisa melihat nama dan nilai pesaing di sekolah tersebut.

Anda tinggal memilih pencarian berdasarkan kategori sekolah atau NISN.

Jika memilih kategori sekolah, akan muncul nama kota/kabupaten, nama sekolah, dan jurusan.

Sementara jika menggunakan NISN, Anda tinggal memasukkan NISN. Segera cek namamu sekarang!

*Data pemeringkatan diperbarui setiap ±1 jam sekali mengikuti cache yang ada di Cloudflare

PPDB Jatim 2023 tahap 3

Adapun ketentuan dan syarat pendaftaran PPDB Jatim 2023 Jalur Zonasi SMK, sebagai berikut:

  • Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah 10 persen (sepuluh persen) dari pagu sekolah.
  • Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian/Konsentrasi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
  • Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
  • Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 7 meliputi:bencana alam, dan/atau
    bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

Catatan:Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.

  • Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:
    • Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik barudengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023; dan
    • Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
  • Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
    Dalam hal kuota jalur zonasi belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved