Kontroversi Ponpes Al Zaytun
UPDATE NASIB Panji Gumilang Setelah Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Mahfud MD Temukan 3 Masalah
Ini update nasib Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat setelah dilaporkan ke Bareskrin Polri atas tuduhan penistaan agama.
SURYA.CO.ID - Begini lah update nasib Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat setelah dilaporkan ke Bareskrin Polri atas tuduhan penistaan agama.
Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Menurut Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung, laporan ini dibuat karena pihaknya tidak mau masalah Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang ini terus-terusan menjadi polemik.
Ihsan menilai Panji Gumilang telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yangd masuk dalam kategori penistaan agama.
Terlebih, pernyataan Panji Gumilang tersebut juga dianggap telah membuat kegaduhan baik di media sosial maupun di dunia nyata.
Baca juga: AWAL MULA Panji Gumilang Dirikan Ponpes Al-Zaytun Terkuak, Keluarga di Gresik Beber Riwayatnya
"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ucapnya.
Ihsan khawatir jika hal ini tak segera dilaporkan ke pihak berwajib, nantinya akan muncul semakin banyak penolakan yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Ada tiga pernyataan Panji yang dianggap melakukan penistaan agama. Pertama pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.
Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.
"Ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat idul Fitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh," ungkapnya.
Dalam laporannya, Ihsan mengatakan pihaknya juga memberikan sejumlah bukti kepada penyidik.
Adapun, Panji Gumilang dilaporkan dengan dijerat pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Lalu bagaimana tanggapan Mabes Polri?
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini laporan tersebut tengah dipelajari terlebih dahulu.
"Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu," ujar Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).
Setelah dipelajari, kata Ramadhan, nantinya laporan tersebut akan diselidiki oleh penyidik Bareskrim Polri.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih rinci kapan penyidik akan mengundang pelapor hingga terlapor dalam hal ini Panji Gumilang untuk dimintai keterangannya.
"Semua laporan yang diterima pasti direspons, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," jelasnya.
Untuk informasi, ponpes yang terletak di Indramayu, Jawa Barat ini mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang yang membuat resah dan gaduh masyarakat.
Sejumlah pihak menyakini ponpes Al Zaytun memiliki ajaran yang menyimpang dan sesat. Bahkan, meminta Al Zaytun dibubarkan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mendesak pemerintah segera menindak Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
"Meminta segera pemerintah hadir dan menyelesaikan masalah Panji Gumilang dan Az-Zaitun karena ajarannya sudah diputuskan menyimpang oleh MUI dan Ormas Islam," ujar Cholil mengutip twitter pribadinya, Sabtu (17/5/2023).
Mahfud MD Rumuskan Ada 3 Masalah
DI bagian lain, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menemukan tiga masalah dalam polemik Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun yang menjadi perhatian publik belakangan ini.
Temuan masalah itu ditemukan setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan perkembangan investigasi tim lapangan ke kepada Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).
"Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenkopolhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan masalah pertama adalah terdapat dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik ponpes tersebut.
Namun dia tidak menyebutkan secara rinci terkait unsur pidana apa yang terdapat dalam kasus itu
"Pertama terjadinya tindak pidana. Ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," ungkapnya.
Nantinya, kata Mahfud, dugaan unsur pidana ini akan ditindaklanjuti oleh Polri termasuk pasal apa yang akan dijerat di dalam kasus tersebut.
Masalah kedua, kata Mahfud, adalah masalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al-Zaytun.
"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan islam yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," tuturnya.
Terakhir, Mahfud menyebut Ponpes Al-Zaytun juga diduga telah menyebabkan gangguan ketertiban.
Masalah ini kemudian diserahkan Mahfud MD kepada Forkopimda Jawa Barat.
"Ini menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI dan sebagainyalah di Jawa Barat, yaitu menjaga kondusifitas, ketertiban sosial dan keamanan," jelasnya.
"Nah kita pasrahkan yang di lapangan tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan pak gubernur," sambungnya.
Untuk informasi, ponpes yang terletak di Indramayu Jawa Barat ini mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang yang membuat resah dan gaduh masyarakat.
Dalam hal ini, Tim investigasi tak mendapatkan hasil kongkrit, dari pertemuan dengan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/6/2023).
Pertemuan tersebut hanya berlangsung sekitar satu jam.
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan baru antara Tim Investigasi dengan Panji Gumilang.
Kesepakatan itu berupa permintaan waktu dari Panji Gumilang untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan tim investigasi.
"Tadinya kami ingin mengklarifikasi apa yang beredar di masyarakat dan di media, tapi nampaknya beliau itu minta waktu kepada kami untuk mempersiapkan jawaban yang akan kami pertanyakan, beliau meminta apa yang diklarifikasi kepada beliau," ujar Ketua Tim Investigasi KH. Badruzzaman, saat jumpa pers seusai pertemuan, Jumat (23/6/2023).
Tidak ada kepastian kapan Panji Gumilang akan memberikan jawaban kepada tim investigasi.
Tim Investigasi pun tidak bisa memaksa Panji Gumilang untuk menjawab semua pertanyaan saat pertemuan.
Bahkan Panji Gumilang tidak pasti apakah kembali dan memberikan jawabannya.
Tak Mau Dialog dengan MUI

Di bagian lain, Panji Gumilang menolak permintaan klarifikasi tim peneliti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Momen itu terjadi saat Tim Investigasi bentukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) bertemu dengan Panji Gumilang di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat 23 Juni 2023.
Dalam pertemuan itu, tim peneliti Al-Zaytun dari MUI pusat turut hadir ke Gedung Sate.
Sayangnya, saat akan meminta klarifikasi terkait dugaan ajaran sesat di Al-Zaytun, tim MUI Pusat ditolak Panji Gumilang.
Ketua tim peneliti Al-Zaytun MUI pusat, Firdaus Syam mengaku heran mengapa Panji Gumilang tidak bersedia berdialog dan berdiskusi dengan MUI pusat.
"Kami dari MUI menyatakan sangat menyayangkan, menyesalkan karena Panji Gumilang tidak bersedia bertemu dengan atau menghindari MUI. Kita ketahui bahwa MUI ini adalah lembaga, bukan hanya legal tapi juga kehadirannya itu diakui oleh negara," ujar Firdaus Syam, Jumat (23/6/2023).
Menurutnya, Tim MUI pusat sudah beberapa kali berupaya menemui Panji Gumilang, mulai dari mengirim surat hingga mendatangi langsung ke Indramayu.
"Kami sudah ke Indramayu untuk bisa bertemu tapi memang tidak direspons, kami pernah mengirim surat beberapa hari yang lalu juga sampai sekarang tidak ada pertemuan untuk tabayun dan hari ini kami datang dari Jakarta juga ditolak," katanya.
Akhirnya, kata dia, tim MUI Pusat menitipkan pertanyaan kepada tim investigasi Provinsi Jabar untuk ditanyakan kepada Panji Gumilang.
"Kami tidak boleh masuk dan kami memberikan pertanyaan itu ke tim investigasi," katanya.
Ada empat poin yang ditanyakan MUI Pusat ke Panji Gumilang, pertama terkait persoalan mengenai kepercayaan sumber kitab yang menurut Panji bahwa kitab suci itu adalah kalam Rasulullah, bukan kalam Allah SWT.
Kedua, pertanyaan mengenai tanah suci itu bukan di Mekah, tetapi di Indonesia.
Ketiga berkaitan dengan penafsiran ayat di dalam Al-quran.
Terakhir, mengenai penafsiran tentang hubungan dengan lawan jenis.
"Kita akan tunggu saja, kalau ini memang sudah dianggap penting oleh masyarakat dan sesuai dengan data-data, kita akan segera membuat laporan dan kita ingin secepatnya ada langkah berikutnya yang dilakukan," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Temukan Tiga Masalah dalam Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.