Rabu, 6 Mei 2026

Berita Ponorogo

RAYUAN MAUT Cewek Terapis Kelabuhi 6 Pria Hidung Belang di Madiun dan Ponorogo, Manfaatkan MiChat

Terungkap rayuan maut Wahyuni, terapis asal Kota Madiun saat mengelabuhi 6 pria hidung belang di wilayah Ponorogo dan sekitarnya. 

Tayang:
Editor: Musahadah
kolase surya/pramita kusumaningrum
Wahyuni, cewek terapis yang kelabuhi 6 pria hidung belang di Ponorogo dan Madiun. 

SURYA.CO.ID - Terungkap rayuan maut Wahyuni, terapis asal Kota Madiun saat mengelabuhi 6 pria hidung belang di wilayah Ponorogo dan sekitarnya. 

Siasat licik cewek terapis ini terungkap setelah seorang korban melapor ke Polres Ponorogo belum lama ini. 

Korban melapor setelah terapis cewek berambut pendek dicat pirang ini membawa kabur sepeda motor miliknya.  

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengungkap, Wahyuni memanfaatkan aplikasi hijau atau aplikasi kencan Mi Chat untuk mencari sasaran. 

Wahyuni menjaring secara acak calon korban di aplikasi MiChat.

Baca juga: Terapis Cewek di Ponorogo Tipu 6 Pria Asal Madiun dan Ponorogo, Gondol 6 Sepeda Motor

“Acak jadi tidak dipilihi korban kerja sebagai apa. Kelihatan pria tersebut mau dirayu dan diajak ketemu, ya itu korbannya,” kata AKP Nikolas kepada awak media saat pres rilis.

Saat merayu korbannya, Wahyuni menawarkan jasa sebagai terapis atau tukang pijat.

Hal ini beralasan karena sehari-hari, Wahyuni sebagai tukang Pijet.

Keluarga tersangka juga tidak curiga bahwa tersangka ternyata melakukan praktik tipu-tipu. 

Tersangka mengajak ketemu korban tidak di rumah maupun rumah korban. Keduanya bertemu di Taman kota Madiun.

“Lalu tersangka meminta korban meminta tolong diantar ke Ponorogo. Alasannya mengantar mengambil paket,” terang mantan Kasatreksrim Polres Nganjuk ini,

Saat di Ponorogo tersangka meminjam sepeda motor. Pun meminjam uang korban sebesar Rp 1,6 juta.

“Ditunggu lumayan lama, tersangka tidak muncul. Tanggal 21 Juni 2023 korban melaporkan resmi ke kami atas kasus penipuan,” urai AKP Nikolas.

Menurutnya, pihaknya melakukan serangkaian pemyedikian. Hingga menangkap tersangka di rumahnya yang berada di Kota Madiun.

“Korban beraksi tunggal tidak ada yang membantu. Sasarannya sembarang. Tersangka dijerat pasal
372 dan 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved