Berita Tulungagung

Kasus WN Singapura Punya KTP Tulungagung, Dispendukcapil Mengaku Melaksanakan Putusan Pengadilan

Atas dasar putusan pengadilan itu, Yatno mengajukan perubahan identitas kepada kami. Kami pun melaksanakan putusan itu

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
Kepala Dispendukcapil Tulungagung, Nina Hartiani. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Kasus masuknya warga negara asing (WNA) yang menjadi tenaga pengajar tanpa terdeteksi selama lebih dari 10 tahun, terus bergulir. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung pun menelusuri identitas Yatno (66), yang belakangan diketahui berasal dari Singapura.

Selama belasan tahun Yatno sudah tinggal di Tulungagung. Dan selama itu pula Yatno sudah mendapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran. Yatno juga bekerja sebagai dosen Bahasa Inggris di Universitas Bhineka PGRI (UBHI) Tulungagung.

Menurut Kepala Dispendukcapil Tulungagung, Nina Hartiani, Yatno mempunyai nama asli Mohtar bin Bakri. “Kami lacak keberadaannya di Desa Tunggulsari, Ngunut dan Gilang. Yang bersangkutan pernah tinggal di sana,” ungkap Nina, Rabu (21/6/2023).

Terakhir Mohtar tinggal di Perumahan Purimas Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru. Nina mengungkapkan, Yatno sebelumnya sudah punya KTP dan KK serta akta kelahiran.

Dari penelusuran diketahui bahwa KTP pertama Yatno terbit pada tahun 2008. Ia tercatat lahir di Pacitan Jawa Timur pada 9 Februari 1973, anak pertama dari pasangan Kasmono dan Misirah.

Yatno kemudian mengajukan perubahan identitas melalui Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, dengan nomor 125/Pdt.P/2019/PN Tlg. Nama barunya adalah Muhtar, kelahiran 25 Desember 1956 di Kampong Pachitan, Changi, Singapura, anak keenam dari pasangan Bakri bin Posmito dan Rahmah binti Umah.

“Atas dasar putusan pengadilan itu, Yatno mengajukan perubahan identitas kepada kami. Kami pun melaksanakan putusan pengadilan itu,” sambung Nina.

Dispendukcapil lalu membuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran milik Yatno yang berubah menjadi Mohtar. Dispendukcapil juga menerbitkan KTP atas nama Mohtar pada 12 September 2022, dan juga KK.

Hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak berubah. “Sekali lagi, kami menerbitkan dokumen kependudukan baru itu berdasarkan putusan pengadilan. Karena jika tidak kami laksanakan justru kami yang salah,” tegas Nina.

Lebih jauh Nina mengaku tidak tahu dokumen kependudukan lama yang dipakai Mohtar, hingga bisa mendapatkan KTP. Dispendukcapil kesulitan melakukan pelacakan dokumen sebelum Yatno mengajukan perubahan nama.

Nina mengaku baru tahu ada kejanggalan setelah diundang oleh pihak Imigrasi. Dispendukcapil mengajukan penghapusan data kependudukan atas nama Yatno ke Dirjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri pada 7 Juni 2023.

Kini setelah kasus ini mencuat, Dispendukcapil juga menarik KTP, KK dan akta kelahiran atas nama Mohtar. “Dokumen yang baru saat ini sudah kami simpan. Lebih lanjut kami akan berkoordinasi, bagaimana nanti prosedurnya,” pungkas Nina.

Sebelumnya Mohtar yang masih menggunakan nama Yatno sempat bekerja sebagai dosen Bahasa Inggris di UBHI Tulungagung selama sekitar 11 tahun. Yatno ternyata juga pernah menjadi dosen luar biasa di Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah (SATU) Tulungagung.

Namun Yatno mengundurkan diri dari kedua kampus ini pada Maret 2023 lalu. Terbongkarnya identitas aslinya karena Mohtar mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri. Mohtar lalu ditangkap Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar dan akan dideportasi ke Singapura. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved