Berita Blitar
Ibu dan Anak di Blitar Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Ibu dan anak di Blitar ditangkap polisi diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul hadi
Tersangka kasus dugaan TPPO di Polres Blitar Kota, Rabu (21/6/2023).
Dugaannya, tersangka sudah memberangkatkan dua orang ke Singapura secara ilegal.
"Tersangka memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri tidak sesuai prosedur atau ilegal. Sesuai aturan, pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri dilakukan oleh lembaga, bukan perseorangan," ujarnya.
Korban Stella Lope mengatakan tidak mendapat kekerasan fisik saat berada di penampungan rumah tersangka.
Namun, ia merasa disekap karena tidak boleh keluar rumah saat berada di penampungan.
"Ponsel saya juga sering diperiksa oleh tersangka. Ketika saja sakit, saya sempat memberi kabar ke keluarga. Lalu, keluarga hendak menjemput saya di penampungan. Tapi, tersangka minta uang ganti rugi Rp 5 juta kalau saya pulang dari penampungan," katanya.
Tags
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Polres Blitar Kota
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Blitar
Jelang Nataru, Petugas Gabungan Cek Bus dan Tes Urine Awak Bus di Terminal Kesamben Blitar |
![]() |
---|
Menikah dengan Wanita Tulungagung Lalu Over Stay, WNA Malaysia Diamankan Petugas Imigrasi Blitar |
![]() |
---|
Baru Punya 12 Unit, Dishub Kabupaten Blitar Sebut Masih Kekurangan 8 Unit Bus Sekolah |
![]() |
---|
Jelang Libur Nataru, Dishub Kab Blitar Pasang Peringatan Rawan Longsor di Jalur Menuju Tempat Wisata |
![]() |
---|
Bea Cukai Blitar Musnahkan 404.000 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 498 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.