Berita Blitar

Ibu dan Anak di Blitar Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Ibu dan anak di Blitar ditangkap polisi diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul hadi
Tersangka kasus dugaan TPPO di Polres Blitar Kota, Rabu (21/6/2023). 

Dugaannya, tersangka sudah memberangkatkan dua orang ke Singapura secara ilegal.

"Tersangka memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri tidak sesuai prosedur atau ilegal. Sesuai aturan, pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri dilakukan oleh lembaga, bukan perseorangan," ujarnya.

Korban Stella Lope mengatakan tidak mendapat kekerasan fisik saat berada di penampungan rumah tersangka.

Namun, ia merasa disekap karena tidak boleh keluar rumah saat berada di penampungan.

"Ponsel saya juga sering diperiksa oleh tersangka. Ketika saja sakit, saya sempat memberi kabar ke keluarga. Lalu, keluarga hendak menjemput saya di penampungan. Tapi, tersangka minta uang ganti rugi Rp 5 juta kalau saya pulang dari penampungan," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved