Berita Trenggalek

587.666 Orang Masuk DPT Pemilu 2024 di Trenggalek, 7.636 Orang Belum Punya KTP-el

KPU Trenggalek telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Trenggalek, sebanyak 587.666 pemilih.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Trenggalek, Muhammad Indra Setiawan. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - KPU Trenggalek telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Trenggalek, sebanyak 587.666 pemilih, Rabu (21/6/2023).

Dari jumlah tersebut, ada 7.636 orang yang masuk dalam kategori pemilih non KTP-el alias belum mempunyai KTP, karena belum memasuki usia 17 tahun.

Mereka dimasukkan ke dalam DPT, karena pada pelaksanaan pemilu yang digelar pada bulan Februari 2024 nanti, para pemilih tersebut sudah memasuki usia 17 tahun.

Dalam proses penyusunan DPT tersebut, KPU juga mencatat ada 906 pemilih baru dan 2.129 orang yang tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai Pasal 4 PKPU No. 7 Tahun 2022.

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Trenggalek, Muhammad Indra Setiawan mengatakan, meski DPT sudah ditetapkan, jumlah pemilih tersebut masih bisa berubah.

Sebagai contohnya, jika potensi pemilih pemula tersebut tidak melakukan perekaman KTP-el ketika sudah menginjak usia 17 tahun.

"Kalau kita ngomong tahapan Pemilu, hingga saat ini, regulasi kami cuma sampai di DPT. Kalau nanti akan ada DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan lainnya, teknis pengerjaannya masih menunggu petunjuk pimpinan," kata Indra, Rabu (21/6/2023).

Namun untuk sementara, KPU akan mengunci terlebih dahulu DPT tersebut untuk direkapitulasi di tingkat provinsi hingga ke KPU RI.

"Nanti masih ada tanggapan kembali dari partai politik," jelas Indra.

Ia melanjutkan, selama proses pemutakhiran data, terdapat sejumlah data ganda, bahkan hingga H-2 ada 9 data ganda yang belum terselesaikan.

"Kami komunikasikan data ganda tersebut. Ada 1 data ganda, kami harus komunikasi dengan KBRI Seoul Korsel, lalu 5 data dengan Jayapura, 2 data dengan Berau dan 1 data antar kabupaten di Jawa Timur," ucapnya

Beberapa kasus adalah adanya ganda identik yaitu satu NIK, satu nama tapi terdata di Trenggalek dan luar Trenggalek yang mengharuskan salah satu kependudukan dicoret.

"Konsen pemutakhiran data itu selain menghilangkan TMS, dan mendata orang baru, petugas juga tidak boleh menjaga kegandaan," tambah Indra.

Ada juga kasus di mana 1 NIK yang digunakan oleh dua orang yang berbeda. Hal itu mengharuskan kedua orang tersebut melakukan biometrik dan diterbitkan satu NIK baru, agar NIK nya tidak sama.

"Yang pasti dalam penunggalan data tersebut, tidak ada suara yang terbuang. Semua terjaga hak konstitusionalnya dan masuk dalam DPT," pungkas Indra.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved