Minggu, 26 April 2026

Berita Viral

KABAR TERBARU Oknum Polisi yang Diduga Kuras Harta Tukang Bubur, Dimutasi dan Terancam Pasal Ini

Inilah kabar terbaru AKP SW, oknum polisi yang diduga menguras harta tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat hingga Rp 310 juta. 

|
kolase SURYA.co.id
ilustrasi Oknum Polisi (kiri), Kapolres Cirebon beber bukti penipuan AKP SW kuras harta tukang bubur. 

SURYA.co.id - Terungkap kabar terbaru AKP SW, oknum polisi yang diduga menguras harta tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat hingga Rp 310 juta. 

Mantan Kapolsek di Cirebon itu kini telah dimutasi oleh Mabes Polri.

AKP SW juga terancam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55 dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Diketahui, kasus ini bermula saat tukang bubur bernama Wahidin menginginkan anaknya diterima menjadi Bintara Polri.

Korban lalu mendatangi AKP Supai Warna yang merupakan tetangganya hingga dikenalkan kepada oknum aparatur sipil negara (ASN), NY.

AKP Supai Warna meminta korban menyetorkan sejumlah uang beberapa kali kepada NY yang totalnya mencapai lebih dari Rp 310 juta agar anaknya lolos seleksi rekrutmen Polri.

Namun, anak korban dinyatakan tidak lolos rekrutmen Polri meski telah menyetorkan uang.

Baca juga: SOSOK AKP SW Perwira Polisi Diduga Kuras Harta Tukang Bubur Rp 310 Juta, Ini Modus dan Nasibnya Kini

Lantas, bagaimana kabar terbaru AKP SW?

1. Dimutasi ke Pama Polda Jabar

Melansir dari Tribunnews, AKP SW kini dimutasi ke Pama Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan AKP Supai Warna dimutasi dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Jabar terkait keterlibatannya dalam kasus penipuan.

Menurutnya, AKP Supai Warna yang sebelumnya menjabat Wakasat Binmas Polresta Cirebon itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Jabar.

"Sejak kemarin, SW dimutasikan dari Wakasat Binmas menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan," katanya di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin.

2. Terancam 4 Tahun Penjara

Dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri itu, tersangka dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55 dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kami juga mengamankan barang bukti beberapa kwitansi bukti penyerahan uang tunai dari korban kepada tersangka inisial NY yang saat ini sudah diamankan," papar Ibrahim.

Ibrahim menambahkan, proses pemeriksaan terhadap AKP Supai Warna tetap berjalan sambil menunggu pemberkasan administrasinya untuk dilaksanakan sidang kode etik.

Sebab, AKP SW masih tercatat sebagai anggota polisi aktif.

Sehingga, AKP SW juga akan menjalani sidang kode etik.

Sebelumnya, AKP SW ditetapkan tersangka oleh Polres Cirebon bersama dengan oknum PNS Mabes Polri yang saat ini bertugas di Yanma Polri berinisial NY.

Kepada tukang bubur bernama Wahidin, AKP SW berjanji akan meloloskan anaknya menjadi bintara Polri tahun 2021.

Kasus ini sempat mandek dua tahun sebelum akhirnya diungkap kembali dan AKP SW langsung ditetapkan tersangka. 

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu memastikan sudah mengamankan kedua tersangka.

"Inisial NY ini kami amankan di Jagakarta Jakarta Selatan. Kami amankan, langsung kami bawa ke Polres Cirebon Kota, dan langsung kami gelarkan. Dinaikan menjadi tersangka terhadap inisial NY ini,” kata Ariek saat pertemuan di Mapolres Cirebon Kota, yang dihadiri Kompas.com Minggu petang (18/6/2023).

“Nah keterkaitan dengan oknum Polri, hari ini juga, yang bersangkutan oknum anggota polri berinisial SW, ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Ariek dalam pertemuan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Wahidin mencari keadilan atas penipuan yang dilakukan oknum polisi ini selama dua tahun.

Wahidin bahkan terpaksa menggadaikan rumahnya lantaran hartanya telah dikuras.

Akhirnya, dia bersama tiga orang kuasa hukum Law Firm Harum NS, membuka kasus yang terkatung-katung selama dua tahun itu ke media.

“Saya hanya minta keadilan. Saya hanya seorang tukang bubur. Saya menagih janji, duit bisa balik. Tapi sampai sekarang satu rupiah pun enggak ada yang kembali dari 2021 sampai 2023. Kasus terungkap. Sebab apa, kelanjutan masa depan anak saya gimana?” kata Wahidin, Sabtu (17/6/2023).

Lalu, siapa sebenarnya AKP SW

Ketua Kuasa Hukum Wahidin, Harumningsih Surya menyebut AKP SW adalah anggota Polri dan menjabat sebagai Kapolsek Mundu, di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Kepercayaan Wahidin kepada AKP SW juga didasari karena polisi tersebut adalah tetangganya di Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Harum lalu mengurai modus yang dipakai AKP SW untuk menipu tukang bubur

AKP SW itu menjanjikan dapat meluluskan anak pertama Wahidin menjadi anggota Polri berpangkat Bintara pada masa penerimaan anggota Polri 2021/2022.

AKP SW pertama kali meminta Wahidin menyetorkan uang senilai Rp 20 juta di Polsek Mundu pada awal tahun 2021.

Dia mengatakan, AKP SW saat itu berada di ruang kerjanya bersama seorang wanita berinisial NY, yang diduga merupakan oknum PNS Bagian SDM Mabes Polri, dan merupakan jaringan AKP SW.

Pada saat itu, AKP SW memerintahkan Wahidin menyetorkan uang kepada NY di ruang kerjanya di Polsek Mundu. Wahidin juga menerima bukti kuitansi pembayaran.

Selang beberapa jam, AKP SW kembali menelepon Wahidin untuk menyetorkan uang senilai Rp 100 juta. Wahidin kaget dan langsung merasa tertekan.

Namun, AKP SW terus meyakinkan Wahidin. AKP SW juga mengaku akan kena marah dari Mabes Polri, bila Wahidin tidak melanjutkan dengan membayar Rp 100 juta.

Lantaran kalut, Wahidin pun langsung mencari pinjaman uang dengan menggadaikan sertifikat rumahnya. Apalagi, dia sangat berharap putra pertamanya menjadi polisi.

Uang Rp 100 juta ini disetorkan oleh Wahidin kepada NY dan oknum polisi D berpangkat Ipda, yang merupakan menantu dari AKP SW.

Atas perintah AKP SW, Wahidin mengeluarkan semua uang yang dimilikinya kepada orang-orang suruhan AKP SW.

Tak cukup di situ, AKP SW disebut terus meminta Wahidin menambah setoran uang senilai Rp 20 juta untuk biaya bimlat atau bimbingan latihan, Rp 20 juta untuk biaya psikotes, Rp 150 juta untuk panitia seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2021/2022.

Harum memastikan total uang yang dikeluarkan Wahidin atas permintaan oknum AKP SW melebihi Rp 310.000.000. Pasalnya, banyak pengeluaran yang juga tidak tercatat.

“Apa yang dilakukan Pak AKP SW, sangat sangat merugikan klien kami. Sebenernya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja. Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak,” tambahnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved