Rekam Jejak Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang Lagi Viral: Kontroversi Pecat Ratusan Guru

Inilah rekam jejak Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, yang belakangan menjadi sorotan.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Panji Gumilang 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, yang belakangan menjadi sorotan.

Sosok Panji Gumilang viral setelah pernyataan kontroversialnya beredar luas di media sosial.

Atas pernyataan tersebut, Majelas Ulama Indonesia (MUI) pun meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menegur Ponpes Al-Zaytun.

Menurut MUI, Ponpes Al-Zaytun telah melakukan banyak penyimpangan.

"Contohnya, salam misalnya mengucapkan Assalamualaikum pakai salam Yahudi gitu kan. Terus jangan jauh-jauh pergi ke Mekkah, Indonesia juga tanah suci, nah ujung-ujungnya nanti dia membolehkan haji di sini, itu kan sudah menyimpang itu," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar, dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/6/2023).

MUI Jabar juga telah membentuk tim khusus untuk mengungkap dugaan ajaran sesat di pondok tersebut.

Berikut jejak pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:

Pernah dibui akibat pemalsuan dokumen

Pada 2011, Panji tercatat pernah menjadi tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Ia kemudian dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang vonis yang berjalan pada 2012, Panji divonis bersalah dan dihukum 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 2 tahun 6 bulan kurungan.

Ia kemudian dijebloskan ke dalam penjara pada 2015 berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Pecat ratusan guru pengajarnya

Selain masuk penjara, Panji juga pernah melakukan kebijakan kontroversi di pesantrennya setelah memecat 116 guru pengajarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved