Hukum Berkurban Idul Adha untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Bagaimana hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal pada Hari Raya Idul Adha? Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID
Hukum Berkurban Idul Adha untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia 

SURYA.CO.ID - Umat Muslim sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 H.

Hari istimewa ini dikenal juga sebagai Hari Raya Kurban karena terdapat amalan sunnah menyembelih hewan kurban.

Setiap umat Muslim berkesempatan untuk mengerjakan amalan sunnah tersebut. Nabi Muhammad SAW juga telah mengingatkan umat Muslim tentang perintah berkurban.

عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)

Artinya: "Dari Abu Hurairah, "Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami," (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Perintah Rasulullah SAW tersebut, berlaku pada setiap umat Muslim yang berkemampuan.

Namun terdapat beberapa pertanyaan di masyarakat tentang hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Dalam hal ini, Ustadz Abdul Somad melalui bukunya berjudul 33 Tanya Jawab Seputar Qurban menerangkan beberapa pendapat ulama tentang hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal.

Pertama, menurut Mazhab Syafi’i, Ustadz Abdul Somad menuliskan Imam Syafi'i berpendapat tidak boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, kecuali jika orang yang telah meninggalkan dunia itu meninggalkan wasiat sebelum ia meninggal. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT.

وَأَنْ لَُيْسَ لُِلِْْنْسَانِ إُِلَّ مَُا سَُعَى

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (Qs. An-Najm [53]: 39).

"Jika orang yang telah meninggalkan dunia tersebut meninggalkan wasiat, maka orang yang menerima wasiat melaksanakannya dan semua dagingnya mesti disedekahkan kepada fakir miskin. Orang yang melaksanakan wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh memakan daging Qurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal dunia untuk memakan daging Qurban tersebut," jelas Ustadz Abdul Somad dalam bukunya.

Kedua menurut Mazhab Maliki, hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah makruh.

Jika orang yang meninggal itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan agar melaksanakannya.

Ketiga menurut Mazhab Hanbali, boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, daging hewan Qurban tersebut disedekahkan dan dimakan, balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.

Dan keempat menurut Mazhab Hanafi, sama seperti pendapat Mazhab Hanbali namun haram hukumnya memakan daging Qurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal dunia berdasarkan perintahnya, semua dagingnya mesti diserahkan kepada fakir miskin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved