Berita Surabaya

Saksi dari Madura Hadir di Sidang Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak, Hakim Datangkan Penerjemah

6 saksi penerima dana hibah Pokmas asal Madura dihadirkan ke sidang korupsi dana hibah dengan terdakwa Wakil DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Situasi sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak di PN Tipikor Surabaya, Jumat (16/6/2023). 

Sepengetahuannya, dana puluhan juta tersebut digunakan Eeng untuk membangun plengsengan.

"Saya dapat Rp 1 juta, uangnya buat belanja anak istri," ujar Supriyadi yang keterangannya diartikan ke Bahasa Indonesia.

Sementara, saksi Sadek pemilik Pokmas Saur Sepuh mengatakan pengalamanya tidak jauh berbeda dengan dua saksi sebelumnya. Hanya dimintai KTP dana Rp 90 juta untuk akad pembangunan jalan makadam dekat rumah cair. Hampir seluruh uang saat itu dipegang Eeng.

Sedangkan saksi Sadek dan Zubaidi sebagai bendahara Pokmas Saur hanya diberi duit masing-masing Rp 500 ribu. Para saksi mengaku tak menyangka setelah pekerjaan jalan makadam selesai, ternyata terjadi masalah.

Kasus yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak bermula dari Abdul Hamid yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura pada tahun 2015 sampai 2021, dan Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokir.

Dalam surat dakwaan sebelum dana hibah cair, ada kesepakatan ijon fee antara terdakwa Sahat dengan Abdul Hamid selaku kepala desa.

Sahat Tua Simanjuntak meminta ijon fee sebesar 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut.

Dari perjanjian tersebut, Sahat Tua Simanjuntak sudah menerima uang suap sebanyak Rp 39,5 miliar.

Sahat Tua Simanjuntak didakwa dua pasal. Pertama Pasal 12 huruf a dan kedua adalah Pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved