PPDB Jatim

Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023 untuk SMA/SMK, Beserta Panduan Latihan Daftar di ppdbjatim.net

Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023 untuk SMA/SMK, Beserta Panduan Latihan Daftar di ppdbjatim.net

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
ppdbjatim.net
ILUSTRASI PPDB Jatim 2023 untuk SMA/SMK 

SURYA.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Timur atau PPDB Jatim 2023 untuk jenjang SMA/SMK memasuki tahap pengambilan PIN.

Proses pengambilan PIN dilakukan sejak Senin (12/6/2023) dan berakhir Minggu (2/7/2023) mendatang.

Di hari kelima sejak tahap pengambilan PIN dibuka, tercatat 230.863 berkas PIN CPDB (Calon Peserta Didik Baru) telah terverifikasi (ambil PIN disetujui).

“Tahapan ini sangat penting dan menjadi syarat utama Calon Peserta Didik Baru untuk bisa mendaftar SMA/SMK negeri,” kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Jumat (16/6/2023).

Di lain sisi, melihat waktu tahap pengambilan PIN yang cukup panjang ini, Gubernur Khofifah juga meminta kepada seluruh CPDB untuk memanfaatkan tahapan sebaik mungkin. Lebih lagi, proses pengambilan PIN jadi syarat utama mendaftar SMA/SMK negeri di Jatim.

PPDB Jatim 2020 di www.ppdbjatim.net
PPDB Jatim 2020 di www.ppdbjatim.net (ppdbjatim.net)

Lantas, bagaimana cara pengambilan PIN PPDB Jatim 2023?

Cara pengambilan PIN PPDB Jatim 2023

1. Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2023

- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan tanggal lahir, tanggal terbit KK/surat domisili.

- Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.

- Menentukan titik lokasi rumah.

- Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

2. Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2023 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala sekolah SMP/Sederajat asal

- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.

- Mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor persemester.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved