Berita Gresik Hari Ini

Rumah Kos di PPS Digrebek Satreskoba Polres Gresik, Sita 30 Gram Sabu-sabu

Rumah kos di Perumahan Pondok Permata Suci, Kecamatan Manyar, Gresik digrebek Satresnarkoba Polres Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Rahadian Bagus
Foto : Willy Abraham.
Kondisi rumah Rubykost digrebek Satresnarkoba Polres Gresik. 

SURYA.co.id, GRESIK - Rumah kos di Perumahan Pondok Permata Suci, Kecamatan Manyar, Gresik digrebek Satresnarkoba Polres Gresik. Sebanyak 30 gram lebih sabu-sabu diamankan dari dalam rumah kos tersebut.

Penangkapan itu terjadi pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 18.30 Wib. Satresnarkoba Polres Gresik mendatangi Rubykost yang berada di Jalan Ruby II No 64 PPS Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

"Kami langsung menangkap Muhammad Rizqi Romadlon di dalam kamar rumah kos," ujar Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Tatak Sutrisno, Rabu (14/6/2023).

Identitas pelaku peredaran sabu adalah M. Rizqi Romadlon berusia 23 tahun asal Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Gresik. Tinggal di sebuah rumah kos tersebut.

Ditempat kos itu, pelaku mengedarkan sabu-sabu dan menyimpan sabu. Barang haram tersebut kemudian dipecah-pecah sebelum diedarkan.

Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah kost tersebut didapati menguasai barang bukti  berupa, 15 plastic klip berisi sabu dengan berat total sekitar 30,6 gram.

"Total berat keseluruhan 30,6 gram. Barang bukti sabu beserta bungkusnya dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Barang bukti lain yang diamankan satu set alat hisap, satu timbangan elektrik, uang sebesar Rp 600 ribu, sobekan tisu, korek api dan skrop.

Satu buah handphone beserta sepeda motor Honda CBR W 3081 LV dan STNK turut dibawa ke kantor polisi.

M. Rizqi Romadlon telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wil)

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved