Jadwal Puasa Dzulhijjah 2023 Lengkap Bacaan Niat

Berikut Jadwal Puasa Dzulhijjah 1444 H atau 2023 M menurut keputusan kemenag RI, Nahdlatul Ulam (NU) dan Muhammadiyah.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Canva
Jadwal Puasa Dzulhijjah 2023 M atau 1444 H Lengkap Bacaan Niat 

SURYA.CO.ID - Jadwal Puasa Dzulhijjah (Zulhijah) menurut anjuran ulama boleh dikerjakan kapan saja selama Bulan Dzulhijjah.

Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya yang diunggah akun YoTube Fodamara TV menyampaikan, namun di antara waktu yang paling afdhal berpuasa adalah pada tanggal 1 sampai 9 Dzulhijjah.

Pendapat tersebut berdasarkan sabdal Rasulullah SAW, "Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan amal shalih di dalamnya lebih dicintai oleh-Nya daripada hari yang sepuluh (sepuluh hari pertama dari Zulhijah)," (HR. Ahmad, dishahihkan Syaikh Ahmad Syakir).

Lantas kapan tanggal 1 sampai 9 Dzulhijjah 2023 M?

Berikut Jadwal Puasa Dzulhijjah 1444 H atau 2023 M menurut keputusan kemenag RI, Nahdlatul Ulam (NU) dan Muhammadiyah.

Keputusan Kemenag RI

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI baru akan menetapkan tanggal 1 Dzulhijjah 1444 H dan Idul Adha 2023 setelah pelaksanaan Sidang Ibat.

Sidang Isbat rencananya digelar pada Minggu, 18 Juni 2023.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib mengatakan Sidang Isbat digelar di Auditorium HM. Rasjidi, Kementerian Agama, Jalan M.H Thamrin No. 6, Jakarta Pusat.

"Sidang ini merupakan salah satu layanan yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada umat, untuk mendapat kepastian mengenai pelaksanaan ibadah Hari Raya Iduladha," ujarnya pada Rapat Persiapan Penetapan Awal Zulhijah, di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Keputusan Nahdlatul Ulama (NU)

Menurut Kalender Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), tanggal 1 Dzulhijjah 1444 H bertepatan pada tanggal 20 Juni 2023 M.

Sementara perayaan Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 H jatuh tanggal 29 juni 2023 M.

Walaupun begitu, NU kembali mengumumkan kepastian 1 Dzulhijjah dan 10 Dzulhijjah 1444 H setelah proses rukyatul hilal dan mengikuti keputusan pemerintah dalam hal ini Kemenag RI.

Keputusan Muhammadiyah

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved