Berita Sidoarjo

Akibat Uang Palsu Buat Bayar Perempuan Penghibur, Pengedar dan Produsen Ditangkap Polisi di Sidoarjo

Pengedar dan produsen uang palsu terungkap, gara-gara uang palsu tersebut dipakai untuk membayar jasa kencan dengan perempuan penghibur di Sidoarjo.

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Tiga tersangka kasus peredaran dan pembuatan uang palsu saat digelandang di Polresta Sidoarjo, Rabu (14/6/2023). 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Pengedar dan produsen uang palsu (upal) terbongkar. Pengungkapan itu, bermula saat si pengedar menggunakan uang palsunya untuk membayar jasa kencan dengan perempuan penghibur di sebuah hotel kawasan Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo.

Tiga orang berhasil ditangkap polisi. Mereka adalah Rio Barito (24) pria asal Pandaan, Pasuruan dan Irfan Ardiansyah (31) asal Entalsewu, Buduran, Sidoarjo. Keduanya merupakan pengedar upal.

Satu tersangka lain adalah Erick Julianto (35) pria asal Desa Pontang, Kecamatan, Kecamatan Ambulu, Jember. Tersangka ini yang memproduksi uang palsu tersebut.

“Dalam mengedarkan uang palsu mereka lebih banyak melalui media sosial,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (14/6/2023).

Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang saat itu telah dipergunakan untuk pembayaran jasa uang kencan, dan 17 lembar uang rupiah palsu yang disimpan di dompet tersangka Rio Barito.

Kepada polisi, Rio Barito mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara memesan ke tersangka Irfan lewat Facebook.

Irfan ditangkap di rumahnya, di Ental Sewu, Buduran, dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak dua lembar, 14 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang belum dipotong, uang asli sisa hasil penjualan uang palsu senilai Rp 470.000.

Dalam pemeriksaan, Irfan mengaku mendapatkan uang palsu dari Erick. Barang dikirim lewat jasa pengiriman dari Jember ke Sidoarjo.

Diketahui, Erick merupakan produsen uang palsu yang biasa diedarkan melalui aplikasi Facebook.

Dalam penangkapan terhadap Erick, polisi menganankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 36 lembar beserta peralatan untuk membuat uang palsu.

Antara lain, satu bendel kertas sertifikat, empat buah tinta berwarna, 1 meja skrin sablon, 1 buah laminator, 3 buah kardus blombong, 1 botol tinta sablon warna emas, 1 botol lem kapok, 1 buah pisau cutter, 1 buah Laptop dan 1 buah handphone.

Dalam pemeriksaan, Erick mengaku sudah enam bulan membuat uang rupiah palsu dengan total sekitar Rp 10 juta, dengan cara uang asli pecahan Rp 100.000 discan dan diedit kemudian dicetak menggunakan printer.

Selanjutnya, hasil cetak disablon dan diberi pita hologram kemudian proses print ulang. Setelah itu, disablon logo dengan warna keemasan, setelah terlihat bagus, baru dipotong.

Upal itu lantas diedarkan lewat media sosial. Termasuk ke Sidoarjo, yang akhirnya terbongkar gara-gara dipakai untuk membayar jasa kencan dengan perempuan penghibur.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved