Berita Surabaya

Anggota DPRD Jatim Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak, Fakta yang Terkuak

Sejumlah anggota legislatif di DPRD Jatim dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa Sahat Tua Simanjuntak

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Sejumlah anggota dewan menjadi saksi kasus korupsi Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya, Selasa (13/6/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ijon, ijon fee atau cash back, meski cara mengejanya berbeda-beda, kata-kata itu sarat dengan uang.

Ahmad Iskandar selama 20 tahun menjadi anggota legislatif di DPRD Jatim, mengaku sering mendengar istilah-istilah tersebut setiap kali pemerintah akan menurunkan dana hibah pokok pikiran (Pokir) masyarakat lewat pengajuan anggota dewan.

"Kalau istilah ijon fee ya sering dengar," ungkap Ahmad Iskandar.

Pria yang sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim ini, membeberkan hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa Sahat Tua Simanjuntak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya, Selasa (13/6/20223).

Dari penjelasannya itu, dapat disimpulkan bukan hal baru apabila ada anggota DPRD meminta komisi jika berhasil mencairkan dana hibah dari pemerintah ke masyarakat.

Iskandar memberikan keterangan tersebut, diawali dengan menjabarkan bagaimana cara agar anggota dewan bisa mencairkan dana hibah.

Menurutnya, anggota dewan biasanya terlebih dahulu melakukan kunjungan reses ke konstituen atau daerah pemilihan (dapil).

Anggota dewan mengajukan dana hibah sesuai dapil masing-masing adalah aturan mutlak.

Namun, kenyataannya tidak demikian. Ada beberapa anggota dewan yang mengurus dana hibah di luar dapil.

Satu contoh dewan yang terbukti menyalahi aturan tersebut ialah Sahat Tua Simanjuntak.

Wakil Ketua DPRD Jatim itu, dulu mengumpulkan suara untuk di legislatif dari Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan dan Ngawi.

Namun kenyataannya setelah mendapat jabatan, malah mengurus wilayah Bangkalan, Madura.

"Aturannya harus sesuai dapil. Kalau ada yang di lain tempat itu urusan masing-masing," kata Iskandar.

Ahmad Iskandar bukan satu-satunya anggota dewan yang dihadirkan sebagai saksi.

Anggota dewan lain seperti Abdul Alit Suyatno, Priasmoro, Ahmad Silaludin, Muhammad Reno Sukarnain dan Andik Fajar juga turut diperiksa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved