Ibadah Haji 2023

Ajukan Tanazul, 75 Jemaah Haji Minta Kembali ke Kloter Asal

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mencatat ada 75 jemaah haji Indonesia mengajukan tanazul

surya.co.id/galih lintartika
Kepala Seksi Bidang Layanan Kedatangan dan Kepulangan Daerah Kerja (Daker) Madinah PPIH Arab Saudi, Cecep Nusyamsi 

SURYA.CO.ID, MADINAH - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mencatat ada 75 jemaah haji Indonesia mengajukan tanazul atau mutasi perpindahan satu kloter ke kloter lain.

Pengajuan tanazul ini sebagai upaya jemaah haji tersebut agar bisa bergabung kembali dengan kloter asalnya. Dan itu adalah sesuatu yang terjadi di setiap tahunnya.

Kepala Seksi Bidang Layanan Kedatangan dan Kepulangan Daerah Kerja (Daker) Madinah PPIH Arab Saudi, Cecep Nusyamsi menjelaskan, tanazul itu permohonan untuk kembali ke dalam kloternya.

"Ada tanazul penggabungan kloter. Ada tanazul yang ingin pulang duluan karena sesuatu, mungkin karena kesehatan dan sebagainya," katanya, Selasa (13/6/2023).

Cecep menyebut, yang mengajukan Tanazul sudah 75 orang untuk sementara ini. Namun, Ia memprediksi jumlah yang mengajukan tanazul akan lebih banyak.

Ia menerangkan, berdasarkan data yang ada, banyak jemaah haji saat kedatangan di Madinah banyak jemaah yang terpisah dari kloternya.

Baca juga: Layanan Jemaah Haji Indonesia Gelombang Kedua Lebih Baik, Menag Apresiasi Pemerintah Kerajaan Saudi

Baca juga: 812 CJH Situbondo Mengikuti Manasik Haji Massal, Berangkat 19 Juni 2023

"Mereka berpisah karena beberapa kendala. Misal, suami istri ada yang sakit dan berangkat duluan. Atau karena kendala visa yang belum keluar," ujarnya.

Apalagi, kata Cecep, musim haji ini banyak jemaah haji yang lansia sehingga memerlukan pendampingan dari kelompok atau orang-orang terdekatnya sejak di Tanah Air.

"Mungkin yang sepuh di kloter yang satu, sementara pendampingnya di kloter yang lain. ini perlu digabungkan,” papar dia.

Nanti di Makkah, kata dia, ketua kloter membawa surat dari embarkasi, kemudian datang ke sektor. Nanti Sektor membawa surat pengantar itu ke daker.

Mengacu pada Surat Edaran Nomor 058/D.MAK/Dk.4/06/2023 disebutkan bahwa tanazul/mutasi kloter untuk jemaah yang sakit harus memenuhi persyaratan meliputi, surat rekomendasi petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.

"Proses tanazul hanya bisa dilakukan di Makkah karena menyangkut penempatan dan sistem layanan lainnya. Termasuk juga menyangkut kepulangan ke Indonesia," ucapnya.

Sedangkan pengajuan tanazul selain jemaah sakit harus memenuhi persyaratan antara lain, surat pengantar dari PPIH Embarkasi yang bersangkutan; surat pengantar dari Ketua Sektor sesuai penempatan sektor jemaah.

Baca juga: 204 Calon Jemaah Haji Kota Batu Berangkat Menuju Tanah Suci

Baca juga: Layanan Bus Salawat dari Hotel ke Masjidil Haram Berhenti Sementara Saat Puncak Haji

"75 orang yang mengajukan tanazul rata-rata mereka yang ingin bergabung ke kloter asalnya. Bukan mereka yang ingin pulang lebih awal tapi mereka yang ingin bergabung ke kloter awal karena sudah merasa nyaman," ujarnya.

Cecep mengakui, ada juga tanazul untuk keperluan dinas. Untuk hal ini, syarat yang harus dipenuhi yakni, surat permohonan mutasi dari jemaah yang bersangkutan yang diketahui oleh Ketua Kloter.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved