Berita Lumajang

Kasus Jaringan Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Lumajang Berlanjut, Polisi Buru Sosok Ini

Polres Lumajang masih mengejar tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/erwin wicaksono
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Lumajang tetap berlanjut.

Polres Lumajang masih mengejar tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto mengatakan masih ada lagi orang yang masih dikejar dan masuk dalam DPO atau daftar pencarian orang.

DPO tersebut diketahui sebagai direktur perusahaan ilegal yang bertugas mengurus dokumen, KTP, KK sampai paspor calon pekerja migran hingga bisa berangkat ke Timur Tengah.

"Jabatannya direktur ini yang masih kami kejar," tutur Hari ketika dikonfirmasi.

Tersangka yang masih buron diduga kuat berhubungan dengan tersangka LJS (47) dan HR (39) warga Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang tidak ditahan, lalu INS (50), warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta dan AL warga Sidoarjo yang diduga bekerja langsung dengan sang DPO.

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Di sana para pekerja migran sempat ditampung sebelum akhirnya berangkat.

Dulu para tersangka ini sempat akan mengirim pekerja migran sebanyak 25 orang.

Tersangka yang kesemuanya terlebih dahulu ditangkap dan beberapa di antaranya tengah proses P19 di Kejaksaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved