Berita Lumajang
Cegah Tindak Kejahatan Perdagangan Manusia, Polres Lumajang Bentuk Satgas TPPO.
Polres Lumajang membentuk satuan tugas pemberantasan jaringan dan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kamis (8/6/2023).
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Polres Lumajang membentuk satuan tugas pemberantasan jaringan dan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kamis (8/6/2023).
Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, tugas satgas TPPO akan mencegah dan mengungkap terjadinya tindak kejahatan perdagangan manusia.
Sebelumnya, Polres Lumajang menggerebek rumah penampungan pekerja migran ilegal dan berhasil menggagalkan pengiriman 17 perempuan asal Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Tiga tersangkat diamankan dan perkara tersebut terus didalami untuk menangkap pihak-pihak lain yang disinyalir terlibat.
"TPPO merupakan tindak pidana luar biasa yang merusak nilai-nilai kemanusiaan. Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak bergerak bersama menumpas kejahatan ini dalam segala rupanya, termasuk pengiriman PMI ilegal," ujar Boy ketika dikonfirmasi SURYA.CO.ID.
Menurut Boy, upaya preemtif dan preventif juga mesti dilakukan agar upaya pemberantasan TPPO bisa lebih efektif.
"Nantinya, Satgas TPPO juga akan bergerak pada upaya preemtif serta preventif, seperti amplifikasi informasi hingga pendampingan bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri secara legal," tutupnya.
Kabupaten Lamongan
perdagangan manusia
Polres Lumajang
pekerja migran ilegal
AKBP Boy Jeckson Situmorang
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Selama 2024, Satlantas Polres Lumajang Sebut Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas Menurun |
![]() |
---|
Pemkab Lumajang Gaet Belasan Penghargaan Selama 2024, Pj Bupati Indah Wahyuni: Bukan Karena Saya |
![]() |
---|
Temuan 7.199 Rokok Ilegal di Lumajang Akan Dimusnahkan Bea Cukai Probolinggo |
![]() |
---|
Produk Petani Pisang di Lumajang Diminati Perusahaan Besar, Kini Rutin Pasok Pasar Nasional |
![]() |
---|
Produk Petani Pisang di Lumajang Pasok Pasar Nasional, Diminati Perusahaan Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.