5 Fakta Ayah di Kalsel Tewas Setelah Selamatkan Anaknya yang Diperkosa: Dapat 26 Kali Tusukan
Terdapat sederet fakta mengenai ayah di Kalimantan Selatan (Kalsel) tewas setelah menyelamatkan putrinya yang diperkosa.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Terdapat sederet fakta mengenai ayah di Kalimantan Selatan (Kalsel) tewas setelah menyelamatkan putrinya yang diperkosa.
Aksi heroik dilakukan seorang ayah bernama Atbain, warga Desa Anjir Serapat Lama, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ia berusaha menyelamatkan putrinya, M (22), yang diperkosa pria bernama Jumairi (33).
Nahas, Atbain justru meregang nyawa setelah ditikam oleh Jumairi.
Berikut fakta-faktanya, dikutip dari Kompas.com.
M dibawa kabur
Kepala Seksi Humas Polres Barito Kuala AKP Abdul Malik mengatakan, M dibawa kabur oleh Jumairi dan dibawa ke sebuah hotel di Banjarmasin.
Di hotel tersebut korban sempat diperkosa oleh pelaku sebanyak 2 kali.
M minta tolong keluarga
Saat pelaku lengah, M mencoba menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan.
M akhirnya berhasil diselamatkan sementara pelaku ditangkap keluarga korban untuk dibawa ke kantor polisi.
"Setibanya di tempat kejadian, ikatan JM terlepas dan menyerang korban Atbain menggunakan senjata tajam jenis belati. Sementara rekan-rekan korban mencoba melerai,” ujar Abdul Malik dalam keterangannya yang diterima, Kamis (1/6/2023).
Atbain tewas ditusuk 26 kali
Mendapat serangan dari pelaku, Atbain langsung tersungkur bersimbah darah dan tewas di tempat kejadian.
"Korban ditusuk sebanyak 26 kali oleh pelaku Jumairi mengakibatkan korban meninggal dunia, ditempat kejadian," jelas Malik.
Tak lama kemudian setelah korban tersungkur, tiga orang anggota Polsek Alalak yang kebetulan melintas di lokasi kejadian bermaksud melerai dan menangkap pelaku.
Namun pelaku malah melawan petugas dengan sajam mengakibatkan salah seorang petugas terluka.
"Tiga anggota Polsek Alalak mencoba melerai perkelahian tersebut namun pelaku malah menyerang salah satu anggota Polsek Alalak tersebut dan mengakibatkan anggota Polsek Alalak mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri," tambah Malik.
Jumairi ditangkap
Walaupun melawan, Jumairi akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, anggota polisi yang mengalami luka tusuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ansari Saleh untuk mendapatkan perawatan.
"Ternyata dari hasil penelusuran, Jumairi merupakan residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin," pungkasnya.
Terancam 15 tahun penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Barito Kuala.
Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Atas perbuatan tersebut, JM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, pelaku juga mendapat sanksi sebagai pelaku residivis dalam KUHP dengan menambahkan sepertiga dari hukuman pokok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/5-Fakta-Ayah-di-Kalsel-Tewas-Setelah-Selamatkan-Anaknya-yang-Diperkosa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.